Ruang Pemeriksaan Umum

  1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Kartu Berobat
  3. BPJS/ JKN/KIS

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. 1. Pasien datang ke Puskesmas 2. Pasien ke loket pendaftaran untuk registrasi dengan membawa kartu identitas diri / KTP / KK dan kartu BPJS / KIS / JKN 3. Petugas loket mendistribusikan rekam medik pasien ke ruamg pemeriksaan umum 4. Pasien menuju Poli Umum dan menunggu giliran untuk diperiksa 5. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas di rekam medik 6. Dilakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik 7. Dilakukan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan 8. Setelah dari laboratorium kembali ke dokter dan akan diberikan resep oleh dokter 9. Pengambilan obat ke ruang Farmasi 10. Melakukan pembayaran ke loket pembayaran untuk pasien non BPJS / KIS / JKN 11. Dilakukan rujukan ke Faskes Tingkat II jika diperlukan 12. Petugas melakukan pencatatan di rekam medik dan buku register kunjungan pasien

1.   Pasien datang ke Puskesmas

2.   Pasien ke loket pendaftaran untuk registrasi dengan membawa kartu identitas diri / KTP / KK dan kartu BPJS / KIS / JKN

3.   Petugas loket mendistribusikan rekam medik pasien ke ruamg pemeriksaan umum

4.   Pasien menuju Poli Umum dan menunggu giliran untuk diperiksa

5.   Pasien dipanggil sesuai dengan identitas di rekam medik

6.   Dilakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik

7.   Dilakukan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan

8.   Setelah dari laboratorium kembali ke dokter dan akan diberikan resep oleh dokter

9.   Pengambilan obat ke ruang Farmasi

10.Dilakukan rujukan ke Faskes Tingkat II jika diperlukan

12. Petugas melakukan pencatatan di rekam medik dan  buku register kunjungan pasien

1.   Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.  BPJS / KIS / JKN : Gratis

3.Pembayaran dilakukan di loket pembayaran

Pelayanan Pemeriksaan Umum

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :

a.   Pengaduan secara langsung

b.   Kotak pengaduan dan saran

c.    Telp,SMS,WA : 085960149394

d.   Email : puskesmasgapura@gmail.com

e.Website : http://puskesmasgapura.sumenepkab.go.id/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan Umum"