1. Pasien datang ke Puskesmas
2. Pasien ke loket pendaftaran untuk registrasi dengan membawa kartu identitas diri / KTP / KK dan kartu BPJS / KIS / JKN
3. Petugas loket mendistribusikan rekam medik pasien ke ruamg pemeriksaan umum
4. Pasien menuju Poli Umum dan menunggu giliran untuk diperiksa
5. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas di rekam medik
6. Dilakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik
7. Dilakukan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan
8. Setelah dari laboratorium kembali ke dokter dan akan diberikan resep oleh dokter
9. Pengambilan obat ke ruang Farmasi
10.Dilakukan rujukan ke Faskes Tingkat II jika diperlukan
12. Petugas melakukan pencatatan di rekam medik dan buku register kunjungan pasien
1. Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. BPJS / KIS / JKN : Gratis
3.Pembayaran dilakukan di loket pembayaranPelayanan Pemeriksaan Umum
Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :
a. Pengaduan secara langsung
b. Kotak pengaduan dan saran
c. Telp,SMS,WA : 085960149394
d. Email : puskesmasgapura@gmail.com
e.Website : http://puskesmasgapura.sumenepkab.go.id/pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA TATA USAHA