Layanan Penerbitan Surat Keterangan Impor (SKI)

No. SK: HK.02.02.7B.06.24.133

  1. Pemohon memiliki NIB melalui Online Single Submission.
  2. Pemohon memiliki kode izin untuk SKI BPOM pada sistem Online Single Submission
  3. Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi dengan mekanisme single sign on di laman resmi pelayanan SKI Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi pelayanan SKI Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi Lembaga national single window.
  4. Dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa maka penerima kuasa harus mendapatkan surat kuasa yang disahkan oleh notaris.
  5. Pemohon mempersiapkan dokumen yang dipindai dari dokumen asli yang diperlukan dalam pendaftaran akun Perusahaan dan pengajuan permohonan SKI secara daring.
  6. Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah mengajukan permohonan SKI.

  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun Perusahaan di website Badan Pengawas Obat dan Makanan atau portal Indonesia National Single Window untuk proses secara single submission, untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi
  2. Pemohon mengajukan secara daring dengan login ke aplikasi e-bpom.pom.go.id atau portal Indonesia National Single Window dengan mengisi nama pengguna dan kata sandi. Pada bagian Menu pilih Pengajuan Impor kemudian dilanjutkan Pengajuan Baru dan memilih komoditi.
  3. Pemohon mengunggah kelengkapan dokumen dan persyaratan yang harus diunggah untuk kelengkapan administratif
  4. Pemohon melakukan pembayaran PNBP di teller bank/atm atau internet banking sesuai dengan Billing Surat Perintah Bayar yang terbit. Pembayaran PNBP dilakukan maksimal 3 hari sejak mengunggah permohonan
  5. Nomor Aju diterbitkan setelah melakukan pembayaran PNBP sebagai awal perhitungan Service Level Arrangement (SLA). dalam 1 (satu) Nomor Aju dapat memuat paling banyak 20 (dua puluh) item Obat dan Makanan atau Bahan Obat dan Makanan
  6. Petugas Balai POM di Ambon melakukan evaluasi kelengkapan administrative untuk diterbitkan persetujuan atau penolakan. Dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) jam setelah dokumen diterima lengkap sesuai persyaratan dan setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP
  7. Apabila dokumen yang telah diverifikasi dinyatakan lengkap, maka permohonan pengajuan akan dievaluasi oleh Penindaklanjut, dilanjutkan dievaluasi oleh Perekomendasi untuk diterbitkan Surat Keterangan Impor
  8. Evaluasi menggunakan mekanisme dilanjutkan (clock on) dan dihentikan (clock off) terhadap pemenuhan persyaratan. Dalam hal hasil evaluasi berupa perbaikan terhadap pemenuhan persyaratan, maka perhitungan jangka waktu dihentikan (clock off) sampai dengan Pemohon SKI menyampaikan tambahan data
  9. Pemohon SKI menyampaikan tambahan data paling banyak 3 (tiga) kali dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Nomor Aju diterbitkan. Perhitungan waktu evaluasi akan dilanjutkan (clock on) setelah Pemohon SKI menyerahkan data tambahan secara lengkap dan benar
  10. Dalam hal Pemohon SKI tidak dapat menyampaikan tambahan data dalam batas waktu atau mendapatkan keputusan penolakan maka: - Permohonan dinyatakan batal dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali - Pemohon SKI harus mengajukan permohonan baru dengan melakukan pembayaran PNBP
  11. Persetujuan permohonan SKI diterbitkan dalam bentuk elektronik, tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah
  12. Dalam hal permohonan SKI ditolak, permohonan disampaikan secara daring melalui laman resmi pelayanan SKI Badan POM atau laman resmi Lembaga national single window
  13. SKI dapat dicetak oleh Pemohon SKI atau instansi lain yang berkepentingan melalui laman resmi Lembaga national single window
  14. Dalam hal terdapat kendala teknis, SKI dapat diterbitkan lebih dari 6 (enam) jam atau secara manual

Maksimal 4 jam, Jika ada kendala >6 jam

Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM

Surat Keterangan Impor

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui: 

a. Tatap muka langsung Kantor BPOM di Ambon Jl.Dr Kayadoe SK 20 Kudamati, Ambon, Maluku 

b. Telepon : (0911) 342 742 

c. Whatsapp/SMS : 0811 4800 222 

d. Email : ulpk.ambon@gmail.com e. FB, Youtube : Balai POM di Ambon 

f. Instagram, X : @bpom.ambon 

g. Tiktok : @bpom.ambon 

h. Subsite : ambon.pom.go.id 

 i. Kotak Saran 

j. Lapor Katong : 0812 8355 0965 (Lapor langsung ke Kepala) 

k. HaloBPOM 1500533


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Short Messaging Services (SMS)/ Whatsapp/ HaloBPOM/ Aplikasi BPOM Mobile/ Surat/ Email/ Subsite/ Media Sosial