Layanan Analisis Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik (SPA CPKB)

No. SK: HK.02.02.7B.06.24.133

  1. Industri Kosmetika harus memiliki NIB
  2. mengajukan permohonan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika.

  1. Pemohon mengajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dan mengunggah dokumen pendukung secara daring (online) melalui laman https://oss.go.id
  2. Pemohon akan dihubungi oleh petugas untuk memastikan kesiapan penjadwalan audit sarana
  3. . Saat audit sarana, pemohon mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan. Pemohon akan mendapatkan surat hasil pemeriksaan sarana setelah audit sarana dilaksanakan.
  4. Pemohon menyampaikan tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap temuan audit sarana paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu masing-masing paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah surat hasil pemeriksaan sarana dan/atau hasil evaluasi terhadap tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan diterima oleh pemohon.
  5. Rekomendasi penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB berupa Analisis Hasil Pemeriksaan diterbitkan setelah pemohon melengkapi tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan sehingga seluruh tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap temuan audit sarana dinyatakan selesai.

1. Jadwal pemeriksaan sarana dilakukan sesuai kesepakatan pemohon dan petugas; 

2. Hasil pemeriksaan sarana diterbitkan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemeriksaan sarana dilakukan; 

 3. Hasil evaluasi tindakan perbaikan diterbitkan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemohon menyerahkan perbaikan; 

 4. Analisis hasil pemeriksaan diterbitkan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah seluruh hasil temuan dinyatakan selesai.

Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM

Hasil analisis pemeriksaan dalam rangka pemenuhan aspek cara pembuatan kosmetika yang baik.

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui: 

a. Tatap muka langsung Kantor BPOM di Ambon Jl.Dr Kayadoe SK 20 Kudamati, Ambon, Maluku 

b. Telepon : (0911) 342 742 

c. Whatsapp/SMS : 0811 4800 222 

d. Email : ulpk.ambon@gmail.com e. FB, Youtube : Balai POM di Ambon 

f. Instagram, X : @bpom.ambon 

g. Tiktok : @bpom.ambon 

h. Subsite : ambon.pom.go.id 

 i. Kotak Saran 

j. Lapor Katong : 0812 8355 0965 (Lapor langsung ke Kepala) 

k. HaloBPOM 1500533


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Short Messaging Services (SMS)/ Whatsapp/ HaloBPOM/ Aplikasi BPOM Mobile/ Surat/ Email/ Subsite/ Media Sosial

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Analisis Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik (SPA CPKB) "