No. SK: HK.02.02.7B.06.24.133
1. Jadwal pemeriksaan sarana dilakukan sesuai kesepakatan pemohon dan petugas;
2. Hasil pemeriksaan sarana diterbitkan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemeriksaan sarana dilakukan;
3. Hasil evaluasi tindakan perbaikan diterbitkan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemohon menyerahkan perbaikan;
4. Analisis hasil pemeriksaan diterbitkan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah seluruh hasil temuan dinyatakan selesai.
Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM
Hasil analisis pemeriksaan dalam rangka pemenuhan aspek cara pembuatan kosmetika yang baik.
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:
a. Tatap muka langsung Kantor BPOM di Ambon Jl.Dr Kayadoe SK 20 Kudamati, Ambon, Maluku
b. Telepon : (0911) 342 742
c. Whatsapp/SMS : 0811 4800 222
d. Email : ulpk.ambon@gmail.com e. FB, Youtube : Balai POM di Ambon
f. Instagram, X : @bpom.ambon
g. Tiktok : @bpom.ambon
h. Subsite : ambon.pom.go.id
i. Kotak Saran
j. Lapor Katong : 0812 8355 0965 (Lapor langsung ke Kepala)
k. HaloBPOM 1500533
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store