Layanan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB)

No. SK: HK.02.02.7B.06.24.133

  1. Memiliki NIB melalui Online Single Submission.
  2. Memiliki NIB melalui Online Single Submission.Pemohon telah melakukan pengajuan PB-UMKU melalui Online Single Submission
  3. Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi dengan mekanisme single sign on di laman resmi https://e-sertifikasi.pom.go.id
  4. Pemohon mempersiapkan dokumendokumen yang dipindai dari dokumen asli yang diperlukan dalam pendaftaran akun perusahaan dan pengajuan permohonan sertifikat
  5. Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan jenis sertifikat yang diajukan

  1. Pendaftaran Akun Perusahaan, Pemohon melakukan pendaftaran akun perusahaan dengan login ke OSS pada link https://oss.go.id serta memilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Izin Penerapan CPPOB.
  2. Pemohon mengajukan secara daring dengan login ke OSS pada link https://oss.go.id yang telah terintegrasi dengan aplikasi https://esertifikasi.pom.go.id.
  3. Untuk Produsen Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Penilaian terhadap permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB hanya dilakukan terhadap kesesuaian dokumen paling lama 10 hari sejak dokumen diterima.
  4. Jika berdasarkan hasil evaluasi dokumen terdapat dokumen kurang lengkap/kurang sesuai maka Produsen diminta untuk melengkapi/memperbaiki dokumen.
  5. Jika berdasarkan hasil evaluasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, Izin Penerapan CPPOB akan diterbitkan secara otomatis melalui sistem
  6. Pemeriksaan sarana produksi dalam rangka implementasi CPPOB dilakukan dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Izin Penerapan CPPOB diterbitkan.
  7. Untuk Produsen dengan skala usaha besar dan menengah, Penilaian terhadap permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB dilakukan melalui pemeriksaan sarana produksi paling lama 20 (dua puluh) hari sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
  8. Apabila hasil pemeriksaan sarana produksi diperlukan Tindakan Perbaikan atas ketidaksesuaian penerapan CPPOB, Petugas menerbitkan Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung dari tanggal pemeriksaan.
  9. Produsen harus menyampaikan Tindakan Perbaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat tindak lanjut diterima.
  10. Apabila berdasarkan penilaian terhadap Tindakan Perbaikan dinyatakan memenuhi persyaratan CPPOB, Izin Penerapan CPPOB akan diterbitkan secara otomatis melalui sistem.
  11. Keputusan hasil penilaian dapat berupa penerbitan Izin Penerapan CPPOB dan penolakan. Keputusan hasil penilaian berupa penolakan jika Produsen: - tidak memenuhi persyaratan CPPOB setelah menyampaikan Tindakan Perbaikan paling banyak 3 (tiga) kali; dan/atau - tidak melakukan dan melaporkan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak surat tindak lanjut diterbitkan

- 10 Hari (Evaluasi dokumen permohonan, clock on clock off) 

 - 20 Hari (Pemeriksaan sarana setelah dokumen lengkap untuk usaha skala menengah dan besar)

- 10 Hari (Penerbitan Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan sejak tanggal inspeksi) 

- 12 Bulan (verifikasi pemenuhan CPPOB untuk usaha skala mikro dan kecil)

Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM

Sertifikat izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui: 

a. Tatap muka langsung Kantor BPOM di Ambon Jl.Dr Kayadoe SK 20 Kudamati, Ambon, Maluku 

b. Telepon : (0911) 342 742 

c. Whatsapp/SMS : 0811 4800 222 

d. Email : ulpk.ambon@gmail.com e. FB, Youtube : Balai POM di Ambon 

f. Instagram, X : @bpom.ambon 

g. Tiktok : @bpom.ambon 

h. Subsite : ambon.pom.go.id 

 i. Kotak Saran 

j. Lapor Katong : 0812 8355 0965 (Lapor langsung ke Kepala) 

k. HaloBPOM 1500533
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Short Messaging Services (SMS)/ Whatsapp/ HaloBPOM/ Aplikasi BPOM Mobile/ Surat/ Email/ Subsite/ Media Sosial.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB)"