Layanan Rekomendasi Pemenuhan Aspek Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap

No. SK: HK.02.02.7B.06.24.133

  1. Pemohon memiliki NIB melalui OSS
  2. Pemohon melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi melalui OSS
  3. Pemohon mempersiapkan dokumendokumen yang dipindai dari dokumen asli yang diperlukan dalam pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap secara daring melalui OSS

  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun Perusahaan dengan login OSS serta memilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) CPOTB Secara Bertahap
  2. Pemohon mengajukan secara daring dengan login ke OSS yang telah terintegrasi dengan aplikasi https://esertifikasi.pom.go.id
  3. Pemohon mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan
  4. Jika berdasarkan hasil evaluasi dokumen terdapat UMOT harus menyampaikan perbaikan dalam batas waktu paling dokumen kurang lengkap/kurang sesuai maka pemohon diminta untuk melengkapi/memperbaiki dokumen
  5. Jika berdasarkan hasil evaluasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, petugas melaksanakan inspeksi dalam waktu paling lama 6 (enam) hari
  6. Berdasarkan hasil inspeksi paling lama 14 (empat belas) hari setelah inspeksi dilaksanakan, diterbitkan keputusan berupa: - Perbaikan jika berdasarkan hasil inspeksi UKOT atau UMOT diperlukan perbaikan terhadap aspek CPOTB yang belum dipenuhi - Penerbitan Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap jika berdasarkan hasil inspeksi UKOT atau UMOT telah memenuhi aspek CPOTB yang dipersyaratkan.
  7. Jika berdasarkan hasil inspeksi UKOT atau UMOT diperlukan perbaikan, UKOT atau UMOT harus menyampaikan perbaikan dalam batas waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil inspeksi
  8. Jika UKOT atau UMOT tidak dapat menyampaikan perbaikan dalam batas waktu tersebut, UKOT atau UMOT dapat mengajukan perpanjangan perbaikan paling banyak 2 (dua) kali dalam batas waktu masing-masing paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal surat permohonan perpanjangan perbaikan yang dilengkapi dengan justifikasi untuk melakukan perbaikan
  9. Jika UKOT atau UMOT tidak dapat rekomendasi dapat diterbitkan paling lama 6 (enam) hari 3 menyampaikan perbaikan sesuai poin 7 (tujuh), maka permohonan dinyatakan batal
  10. Petugas melakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 22 (dua puluh dua) hari sejak perbaikan diterima
  11. Jika berdasarkan hasil evaluasi UKOT atau UMOT telah memenuhi aspek yang dipersyaratkan dalam CPOTB rekomendasi dapat diterbitkan paling lama 6 (enam) hari

a. 6 hari untuk pemeriksaan sarana CPOTB

b. 14 hari untuk penerbitan perbaikan hasil inspeksi/rekomendasi 

c. 40 hari penyampaian perbaikan hasil inspeksi oleh Pelaku Usaha maksimal prpanjangan 2 x 20 HK sejak tanggal permohonan perpanjangan (total 80 HK) 

d. 22 hari evaluasi perbaikan hasil inspeksi 

e.6 hari penerbitan rekomendasi sejak perbaikan memenuhi persyaratan

Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM

Surat Rekomendasi Pemenuhan Penerapan CPOTB Bertahap

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui: 

a. Tatap muka langsung Kantor BPOM di Ambon Jl.Dr Kayadoe SK 20 Kudamati, Ambon, Maluku 

b. Telepon : (0911) 342 742 

c. Whatsapp/SMS : 0811 4800 222 

d. Email : ulpk.ambon@gmail.com e. FB, Youtube : Balai POM di Ambon 

f. Instagram, X : @bpom.ambon 

g. Tiktok : @bpom.ambon 

h. Subsite : ambon.pom.go.id 

 i. Kotak Saran 

j. Lapor Katong : 0812 8355 0965 (Lapor langsung ke Kepala) 

k.HaloBPOM 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Short Messaging Services (SMS)/ Whatsapp/ HaloBPOM/ Aplikasi BPOM Mobile/ Surat/ Email/ Subsite/ Media Sosial

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Pemenuhan Aspek Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap"