No. SK: HK.02.02.7B.06.24.133
a. 6 hari untuk pemeriksaan sarana CPOTB
b. 14 hari untuk penerbitan perbaikan hasil inspeksi/rekomendasi
c. 40 hari penyampaian perbaikan hasil inspeksi oleh Pelaku Usaha maksimal prpanjangan 2 x 20 HK sejak tanggal permohonan perpanjangan (total 80 HK)
d. 22 hari evaluasi perbaikan hasil inspeksi
e.6 hari penerbitan rekomendasi sejak perbaikan memenuhi persyaratan
Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM
Surat Rekomendasi Pemenuhan Penerapan CPOTB Bertahap
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:
a. Tatap muka langsung Kantor BPOM di Ambon Jl.Dr Kayadoe SK 20 Kudamati, Ambon, Maluku
b. Telepon : (0911) 342 742
c. Whatsapp/SMS : 0811 4800 222
d. Email : ulpk.ambon@gmail.com e. FB, Youtube : Balai POM di Ambon
f. Instagram, X : @bpom.ambon
g. Tiktok : @bpom.ambon
h. Subsite : ambon.pom.go.id
i. Kotak Saran
j. Lapor Katong : 0812 8355 0965 (Lapor langsung ke Kepala)
k.HaloBPOM 1500533
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store