No. SK: HK.02.02.7B.06.24.133
Tindak Lanjut Layanan Pengaduan 3 hari
kerja untuk dalam kota, untuk pengujian
menyesuaikan dengan SOP Pengujian
Tindak Lanjut Layanan Informasi Melalui tatap muka langsung, telepon, Short Messaging Services (SMS), email/website, media sosial, whatsapp Melalui surat, faksimili
1. Jawaban atas permintaan informasi diberikan langsung (jika jawaban tersedia) (1 HK)
2. Konfirmasi ke tim kerja lain jika jawaban
tidak tersedia (2 HK)
Tidak dipungut biaya
Layanan informasi dan Tindak Lanjut Pengaduan
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:
a. Tatap muka langsung Kantor BPOM di Ambon Jl.Dr Kayadoe SK 20 Kudamati, Ambon, Maluku
b. Telepon : (0911) 342 742
c. Whatsapp/SMS : 0811 4800 222
d. Email : ulpk.ambon@gmail.com
e. FB, Youtube : Balai POM di Ambon
f. Instagram, X : @bpom.ambon
g. Tiktok : @bpom.ambon
h. Subsite : ambon.pom.go.id
i. Kotak Saran
j. Lapor Katong : 0812 8355 0965 (Lapor langsung ke Kepala)
k. HaloBPOM 1500533
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store