Penerbitan Rekomendasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)

  1. Memiliki NIB melalui OSS.
  2. Melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi melalui OSS.
  3. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipindai dari dokumen asli yang diperlukan dalam pengajuan Izin Penerapan CPPOB secara daring melalui OSS.

  • Pendaftaran Akun Perusahaan
    1. Pemohon melakukan pendaftaran akun perusahaan dengan login https://oss.go.id serta memilih Perizinan Berusaha UntukMenunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Izin Penerapan CPPOB.
    2. Produsen wajib melengkapi persyaratan yang dibutuhkan pada sistem e-Sertifikasi, antara lain: data penanggung jawab (nama, e-mail, dan nomor telepon, NPWP perusahaan).
    3. Petugas admin pusat melakukan verifikasi kesesuaiandan kebenaran data yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) HK sejak tanggal input data.
    4. Jika hasil verifikasi dinyatakan sesuai/ terverifikasi maka informasi akun (username dan password) akan dikirim ke e-mail penanggung jawab.
    5. Setelah mendapatkan username dan password, Pemohon wajib melengkapi data profil perusahaan dengan mengisi data pabrik/ gudang, fasilitas pabrik, dan jenis pangan.
  • Pengajuan Izin Penerapanan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
    1. Pemohon mengajukan secara daring dengan login ke https://oss.go.id yang telah terintegrasi dengan aplikasi https://esertifikasi.pom.go.id
    2. Pemohon mengisi data dan menggunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. Peta lokasi sarana produksi pangan olahan. b. Denah bangunan (lay out) sarana produksi c. Panduan Mutu, meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB d. Deskripsi pangan olahan e. Alur proses produksi beserta penjelasannya Kelengkapan persyaratan tambahan bagi produsen UMK, sebagai berikut: a. Surat Pemenuhan Komitmen Penerapan CPPOB bagi Produsen UMK pangan risiko rendah. b. Surat Pemenuhan Standar Penerapan CPPOB bagi Produsen UMK pangan risiko sedang dan hasil penilaian mandiri CPPOB (self- assessment) oleh Produsen UMK menggunakan formulir penilaian mandiri CPPOB (self-assessment) dengan hasil penilaian minimal B (Baik).
    3. Untuk Produsen UMK, Penilaian terhadap permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB hanya dilakukan terhadap kesesuaian dokumen paling lama 20 (dua puluh) HK sejak dokumen diterima.
    4. Jika hasil evaluasi dokumen terdapat dokumen kurang lengkap/kurang sesuai maka Produsen diminta untuk melengkapi/ memperbaiki dokumen.
    5. Jika hasil evaluasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, Izin Penerapan CPPOB akan diterbitkan secara otomatis melalui system
    6. Pemeriksaan sarana produksi dalam rangka implementasi CPPOB dilakukan dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Izin Penerapan CPPOB diterbitkan.
    7. Untuk Produsen dengan skala usaha besar dan menengah, Penilaian permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB dilakukan melalui pemeriksaan sarana produksi paling lama 20 (dua puluh) hari sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
    8. Apabila hasil pemeriksaan sarana produksi diperlukan Tindakan Perbaikan atas ketidaksesuaian penerapan CPPOB, Petugas menerbitkan Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung dari tanggal pemeriksaan.
    9. Produsen harus menyampaikan Tindakan Perbaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat tindak lanjut diterima.
    10. Apabila berdasarkan penilaian terhadap Tindakan Perbaikan dinyatakan memenuhi persyaratan CPPOB, Izin Penerapan CPPOB akan diterbitkan secara otomatis melalui sistem.
    11. Keputusan hasil penilaian dapat berupa penerbitan Izin Penerapan CPPOB dan penolakan. Keputusan hasil penilaian berupa penolakan jika Produsen: a. tidak memenuhi persyaratan CPPOB setelah menyampaikan Tindakan Perbaikan paling banyak 3 (tiga) kali; dan/atau b. tidak melakukan dan melaporkan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak surat tindak lanjut diterbitkan.

1. 20 Hari (Evaluasi dokumen permohonan, clock on clock off)

2. 20 Hari (Pemeriksaan sarana setelah dokumen lengkap untuk usaha skala menengah dan besar)

3. 10 Hari (Penerbitan Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan sejak tanggal inspeksi) 

4. 12 Bulan (verifikasi pemenuhan CPPOB untuk usaha skala mikro dan kecil)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat/Rekomendasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan secara langsung melalui: 1. Kantor Loka POM di Kabupaten Sorong, Jl. Nangka, Malawili, Kabupaten Sorong Senin-Kamis: 08.00-16.30 WIT Jumat: 08.00-16.00 WIT 

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan secara tidak langsung melalui: 

1. WA/Telepon: 0811-486-0080 

2. E-mail: loka_sorong@pom.go.id 

3. Instagram: @bpom.sorong 

4. X: @bpom.sorong 

5. Facebook: Loka POM di Sorong 

6. Website: sorong.pom.go.id 

7. Kanal Pengaduan: lapor.go.id 

8. SP4N-LAPOR 

9. Kotak Saran 

10. Halo BPOM 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)"