1. 20 Hari (Evaluasi dokumen permohonan, clock on clock off)
2. 20 Hari (Pemeriksaan sarana setelah dokumen lengkap untuk usaha skala menengah dan besar)
3. 10 Hari (Penerbitan Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan sejak tanggal inspeksi)
4. 12 Bulan (verifikasi pemenuhan CPPOB untuk usaha skala mikro dan kecil)
Tidak dipungut biaya
Sertifikat/Rekomendasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan secara langsung melalui: 1. Kantor Loka POM di Kabupaten Sorong, Jl. Nangka, Malawili, Kabupaten Sorong Senin-Kamis: 08.00-16.30 WIT Jumat: 08.00-16.00 WIT
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan secara tidak langsung melalui:
1. WA/Telepon: 0811-486-0080
2. E-mail: loka_sorong@pom.go.id
3. Instagram: @bpom.sorong
4. X: @bpom.sorong
5. Facebook: Loka POM di Sorong
6. Website: sorong.pom.go.id
7. Kanal Pengaduan: lapor.go.id
8. SP4N-LAPOR
9. Kotak Saran
10. Halo BPOM 1500533
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store