Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi

  1. Pemohon memiliki NIB melalui Online Single Submission (OSS) dengan KBLI yang sesuai
  2. Pemohon melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi melalui OSS.
  3. Pemohon mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipindai dari dokumen asli yang diperlukan dalam pengajuan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika secara daring melalui OSS.

  • PENGAJUAN REKOMENDASI SEBAGAI PEMOHON NOTIFIKASI KOSMETIK
    1. Pemohon melakukan pengajuan permohonan dengan login ke OSS pada link https://oss.go.id serta memilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika.
    2. Pemohon mengisi data dan menggunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. Formulir data teknis Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika. b. Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan. c. Catatan persediaan/kartu stok Kosmetika - Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal d. Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika e. Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika f. Memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan Perusahaan g. Bukti bayar PNBP penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika Memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan Perusahaan Bukti bayar PNBP
    3. Petugas melakukan pemeriksaan sarana paling lama 7 (tujuh) HK sejak permohonan.
    4. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sarana memenuhi ketentuan, penerbitan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika paling lama 5 (lima) HK sejak pemeriksaan.
    5. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sarana tidak memenuhi ketentuan, dalam batas waktu paling lama 20 (dua puluh) HK pelaku usaha diminta untuk menyampaikan CAPA.
    6. Petugas melakukan evaluasi CAPA. Jika hasil evaluasi CAPA memenuhi ketentuan, penerbitan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika paling lama 5 (lima) HK sejak CAPA dinyatakan closed.
    7. Rekomendasi Loka POM dapat di download melalui akun oss rba pemohon

1. 7 HK pemeriksaan sarana sejak permohonan dan pelaku usaha siap diperiksa.

2. Rekomendasi Loka POM dapat di download melalui akun oss rba pemohon.

 3. 20 HK penyampaian CAPA oleh pelaku usaha.

Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM

Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan secara langsung melalui: 1. Kantor Loka POM di Kabupaten Sorong, Jl. Nangka, Malawili, Kabupaten Sorong Senin-Kamis: 08.00-16.30 WIT Jumat: 08.00-16.00 WIT

 Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan secara tidak langsung melalui: 

1. WA/Telepon: 0811-486-0080 

2. E-mail: loka_sorong@pom.go.id

3. Instagram: @bpom.sorong

4. X: @bpom.sorong 

5. Facebook: Loka POM di Sorong 

6. Website: sorong.pom.go.id

7. Kanal Pengaduan: lapor.go.id

8. SP4N-LAPOR

9. Kotak Saran

 10. Halo BPOM 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi"