Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik (CPKB)

  1. Industri Kosmetika harus memiliki NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan melalui Online Single Submission https://oss.go.id
  2. Industri Kosmetika yang telah memenuhi ketentuan, sebelum mengajukan permohonan penerbitan PB-UMKU: Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Secara Bertahap Golongan A dan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Golongan B harus mengajukan permohonan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika

  • PENDAFTARAN AKUN
    1. Industri Kosmetika yang mengajukan permohonan layanan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB harus memiliki NIB dengan KBLI yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki akun OSS.
    2. Pendaftaran akun dilaksanakan dengan mengisi data pada laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM. BPOM melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) HK terhitung sejak Industri Kosmetika melakukan pendaftaran akun. Hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, Industri Kosmetika mendapatkan nama pengguna dan kata sandi sebagai pemohon yang untuk mengakses akun pada laman resmi pelayanan esertifikasi BPOM dan mengisi data lanjutan.
  • PERSETUJUAN DENAH BANGUNAN
    1. Permohonan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika dilengkapi dokumen administratif berupa surat permohonan dan dokumen teknis berupa denah bangunan Industri Kosmetika. Industri Kosmetika mengunggah persyaratan melalui laman resmi pelayanan esertifikasi BPOM. BPOM melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) HK terhitung sejak dokumen permohonan diunggah. Dokumen lengkap dan benar, BPOM memberikan surat perintah bayar secara elektronik kepada Industri Kosmetika, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender SPB dibayar.
    2. BPOM melakukan evaluasi dokumen paling lama 10 (sepuluh) HK. Perhitungan waktu evaluasi dihentikan bila memerlukan tambahan data dan dimulai kembali dari awal setelah Industri Kosmetika menyampaikan tambahan data. Industri Kosmetika menyampaikan tambahan data secara lengkap dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) HK sejak tanggal hasil evaluasi. BPOM melakukan evaluasi terhadap tambahan data. BPOM menerbitkan keputusan hasil evaluasi berupa persetujuan atau penolakan. Penolakan jika hasil evaluasi tidak memenuhi syarat, Industri Kosmetika tidak menyerahkan tambahan data. Biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Industri Kosmetika yang telah mendapatkan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika dapat mengajukan permohonan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.

sejak dokumen pengajuan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB secara bertahap golongan A 2. Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB secara bertahap golongan B

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan secara langsung melalui:

 1. Kantor Loka POM di Kabupaten Sorong, Jl. Nangka, Malawili, Kabupaten Sorong Senin-Kamis: 08.00-16.30 WIT Jumat: 08.00-16.00 WIT

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan secara tidak langsung melalui:

 1. WA/Telepon: 0811-486-0080

 2. E-mail: loka_sorong@pom.go.id

 3. Instagram: @bpom.sorong

 4. X: @bpom.sorong

 5. Facebook: Loka POM di Sorong

 6. Website: sorong.pom.go.id

 7. Kanal Pengaduan: lapor.go.id

 8. SP4N-LAPOR

 9. Kotak Saran

 10. Halo BPOM 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik (CPKB)"