Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

  • Dokumen Administratif
    1. 1) Pemohon memiliki NIB melalui Online Single Submission (OSS) beserta lampirannya. 2) NPWP. 3) Pengajuan PB-UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik melalui oss.go.id
  • Dokumen Teknis
    1. 1) Surat Pemenuhan Komitmen Penerapan CPPOB (untuk Pangan Risiko Rendah); atau Surat Pemenuhan Standar dan Hasil Form Penilaian Mandiri Penerapan CPPOB dengan nilai minimal B dan lampiran bukti foto sebagaimana dipersyaratkan (untuk Pangan Risiko Sedang). 2) Peta lokasi sarana produksi. 3) Denah bangunan (lay out) sarana produksi. 4) Panduan mutu, meliputi : a) Prosedur pengolahan air yang digunakan sebagai bagian dari produk atau kontak dengan produk. b) Prosedur penanganan ketidaksesuaian terhadap proses produksi dan persyaratan keamanan dan mutu bahan baku serta produk yang ditetapkan. c) Prosedur penanganan alat/wadah yang rusak/tak terpakai. d) Program pemantauan dan pemeliharaan alat ukur seperti kalibrasi dan/atau verifikasi. e) Prosedur penanganan bahan kimia nonpangan. f) Prosedur penanganan limbah baik limbah padat maupun cair sisa produksi. g) Program terkait kesehatan, pelatihan, dan penerapan hygiene sanitasi karyawan. h) Ketentuan terkait penyimpanan, termasuk penerapan sistem FIFO (First In First Out)/FEFO (First Expire First Out). i) Prosedur terkait sistem ketertelusuran dan penarikan produk dari peredaran. j) Panduan Operasional Pembersihan dan Sanitasi meliputi: 1) Program pembersihan dan sanitasi bangunan dan area pengolahan. 2) Program pembersihan dan sanitasi mesin dan peralatan produksi. 3) Program/ prosedur pengendalian hama (termasuk mappingnya) 5) Deskripsi pangan olahan, yaitu daftar/ matriks bahan pangan dan bahan tambahan pangan yang digunakan. 6) Alur proses produksi beserta penjelasannya, serta catatan/prosedur pengendalian setiap tahap produksi. 7) Dokumen penunjang lainnya terkait penerapan system manajemen keamanan pangan dapat berupa sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau kepemilikan piagam/Izin Penerapan PMR (opsional). 8) Penilaian Mandiri Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (untuk Kategori Resiko Sedang).

a.      Surat hasil pemeriksaan untuk Sarana Produksi/Permintaan Perbaikan diterbitkan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan penilaian sarana.

b.      Hasil evaluasi dokumen melalui sistem e- sertifikasi.pom.go.id diterbitkan 20 (dua puluh) hari kerja. Jika terdapat dokumen yang harus dilakukan perbaikan maka akan dilakukan evaluasi kembali dengan timeline 20 (dua puluh) hari kerja.

Pelaku  usaha  harus  menyampaikan CAPA paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat hasil pemeriksaan sarana dalam rangka Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan berupa Sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.

Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Balai POM di Tasikmalaya. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

1)    Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian pemohon dan/atau negara;

2)    Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau atau pengaduan  terkait penyimpangan pelayanan publik di lingkungan Balai POM di Tasikmalaya.

a)     Pengaduan disampaikan kepada Kepala Balai POM di Tasikmalaya melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) melalui email bpom_tasikmalaya@pom.go.id atau melalui SP4N Lapor bpom.lapor.go.id.

b)     Pengaduan terkait permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan                terkait penyimpangan        pelayanan publik di lingkungan Balai POM di Tasikmalaya dapat disampaikan langsung kepada Balai POM di Tasikmalaya melalui                        email bpom_tasikmalaya@pom.go.id atau melalui SP4N Lapor bpom.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store