Penerbitan surat rekomendasi pemenuhan aspek CPOTB secara bertahap,
termasuk proses pemeriksaan sarana dan evaluasi dokumen tindakan perbaikan dan
tindakan pencegahan (TPTP) adalah 48 (empat puluh delapan) hari kerja terhitung
sejak evaluasi dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap
a. Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Balai POM di Tasikmalaya. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: 1) Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian pemohon dan/atau negara; 2) Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau atau pengaduan terkait penyimpangan pelayanan publik di lingkungan Balai POM di Tasikmalaya. a) Pengaduan disampaikan kepada Kepala Balai POM di Tasikmalaya melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) melalui email bpom_tasikmalaya@pom.go.id atau melalui SP4N Lapor bpom.lapor.go.id. b) Pengaduan terkait permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait penyimpangan pelayanan publik di lingkungan Balai POM di Tasikmalaya dapat disampaikan langsung kepada Balai POM di Tasikmalaya melalui email bpom_tasikmalaya@pom.go.id atau atau melalui SP4N Lapor bpom.lapor.go.id. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store