Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik Secara Bertahap

  1. Dokumen administratif: 1) Terdaftar sebagai pemohon atau memiliki akun di laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM (e- sertifikasi.pom.go.id). 2) Memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. a) UMOT : Minimal Tenaga Teknis Kefarmasian b) UKOT : Tenaga Teknis Kefarmasian bersertifikat pelatihan, Apoteker
  2. Dokumen teknis: 1) Surat permohonan yang dapat diunduh melalui e-sertifikasi.pom.go.id. 2) Surat pernyataan komitemen permohanan Sertifikat CPOTB. 3) Dokumen Mutu. 4) Dokumen denah tata ruang bangunan sesuai persyaratan CPOTB.

  1. Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap hanya dapat diajukan oleh Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) dan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).
  2. Pemohon mengajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik Secara Bertahap melalui oss.go.id yang sudah terintegrasi dengan e-sertifikasi.pom.go.id.
  3. Pemohon akan dihubungi oleh petugas untuk memastikan kesiapan dan penjadwalan audit sarana.
  4. Pemohon menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan pada saat audit sarana.
  5. Pemohon menerima surat hasil pemeriksaan sarana setelah audit sarana dilaksanakan.
  6. Pemohon menyampaikan tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap temuan audit sarana paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterima hasil inspeksi. Pemohon dapat mengajukan tambahan data paling banyak 2 (dua) kali dengan batas waktu masing-masing paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah surat hasil pemeriksaan sarana dan/atau hasil evaluasi terhadap tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan diterima oleh pemohon.
  7. Surat Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap diterbitkan setelah pemohon melengkapi tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan sehingga seluruh tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap temuan audit sarana dinyatakan selesai.
  8. Layanan Sertifikasi CPOTB Secara Bertahap di Balai POM di Tasikmalaya sampai dengan tahap penerbitan Surat Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap. Penerbitan Sertifikat CPOTB Secara Bertahap oleh BPOM dengan timeline 7 (tujuh) hari kerja (dengan sistem clock on clock off) setelah rekomendasi diterima.

Penerbitan surat rekomendasi pemenuhan aspek CPOTB secara bertahap, termasuk proses pemeriksaan sarana dan evaluasi dokumen tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan (TPTP) adalah 48 (empat puluh delapan) hari kerja terhitung sejak evaluasi dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap

a.   Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Balai POM di Tasikmalaya. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

1)  Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian pemohon dan/atau negara;

2)  Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau atau pengaduan  terkait penyimpangan pelayanan publik di lingkungan Balai POM di Tasikmalaya.

a)  Pengaduan disampaikan kepada Kepala Balai POM di Tasikmalaya melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) melalui email bpom_tasikmalaya@pom.go.id atau melalui SP4N Lapor bpom.lapor.go.id.

b)  Pengaduan terkait permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan                    terkait penyimpangan        pelayanan publik di lingkungan Balai POM di Tasikmalaya dapat disampaikan langsung kepada Balai POM di Tasikmalaya melalui email bpom_tasikmalaya@pom.go.id atau  atau melalui SP4N Lapor bpom.lapor.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik Secara Bertahap"