Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

  1. Memiliki NIB RBA dengan kode KBLI 46443 - Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Permohonan diajukan oleh pimpinan/direktur perusahaan yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  4. Memiliki penanggungjawab teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (dibuktikan dengan fotokopi KTP, ijazah, dan surat perjanjian kerja antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan)
  5. Dokumen pengadaan dan distribusi kosmetika
  6. Memenuhi persyaratan sarana meliputi sanitasi sarana dan tempat penyimpanan produk
  7. Formulir data teknis rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika

  1. Melakukan pengajuan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika melalui PB- UMKU di OSS RBA sesuai dengan KBLI
  2. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika ditujukan kepada Kepala Loka POM di Kota Tanjungbalai
  3. Loka POM di Kota tanjungbalai melakukan pemeriksaan sarana paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan dengan menggunakan daftar periksa pemeriksaan sarana dalam rangka rekomendasi permohonan notifikasi kosmetika
  4. Jika hasil pemeriksaan sarana memenuhi ketentuan, Loka POM di Kota Tanjungbalai menerbikan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi paling lama 5 hari
  5. Jika hasil pemeriksaan sarana tidak memenuhi ketentuan, Loka POM di Kota Tanjungbalai menyampaikan permintaan tindakan perbaikan (TPTP) paling lama 5 hari kerja
  6. Pemohon melakukan tindakan perbaikan dan melaporkan pada matriks CAPA beserta data dukung perbaikan
  7. Loka POM di Kota Tanjungbalai menerima dan mengevaluasi TKTP (14 hari kerja).
  8. Loka POM di Kota Tanjungbalai menerbitkan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi

1. Datang Langsung ke Kantor Loka POM di Kota Tanjungbalai : Jl. Jendral Sudirman Km.4, Link. VII, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai

2. Telepon : (0623) 7597 527

3. Whatsapp : 0811 6500 533

4. Email : loka-tanjungbalai@pom.go.id

5. Instagram : @bpom.tanjungbalai

6. Facebook : @bpom.tanjungbalai

7. Surat ke Kantor Loka POM di Kota Tanjungbalai : Jl. Jendral Sudirman Km.4, Link. VII, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai

8. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store