Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Bertahap untuk Industri Kosmetika Golongan A / Golongan B

  1. Memiliki NIB RBA dengan kode KBLI 20232 - Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Surat permohonan penerbitan pemenuhan aspek CPKB secara bertahap golongan A/ golongan B
  4. Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama dengan obat atau obat tradisional (khusus industri farmasi atau industri obat tradisional).
  5. Formulir data teknis Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika
  6. Memiliki penanggung jawab teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (dibuktikan dengan fotokopi KTP, ijazah, dan surat perjanjian kerja antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan).
  7. Dokumen Sistem Mutu 10 Aspek untuk Golongan A, 2 Aspek untuk Golongan B

  1. Melakukan pengajuan sertifikat pemenuhan aspek CPKB secara bertahap golongan A/golongan B melalui PB- UMKU di OSS RBA sesuai dengan KBLI dan akan terkoneksi ke aplikasi Sertifikasi http://www.e-sertifikasi.pom.go.id
  2. Pembuatan Akun Pemohon membuat akun melalui http://www.esertifikasi.pom.go.id
  3. Pemohon input data secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung.
  4. Petugas menerima permohonan dan melakukan evaluasi dokumen maksimal 21 (dua puluh satu) HK
  5. Jika dinyatakan tidak lengkap maka pemohon melakukan unggah tambahan data, jika dinyatakan lengkap maka akan dilakukan audit PSB ke sarana (6 hari kerja).
  6. Loka POM di Kota Tanjungbalai melakukan pemeriksaan sarana
  7. Pemohon melakukan tindakan perbaikan dan melaporkan pada matriks CAPA beserta data dukung perbaikan
  8. Loka POM di Kota Tanjungbalai menerima dan mengevaluasi TKTP (14 hari kerja)
  9. Loka POM di Kota Tanjungbalai menerbitkan Analisis Hasil Pemeriksaan (AHP) yang merupakan surat rekomendasi pemenuhan aspek CPKB bertahap industri kosmetika golongan A/ golongan B (7 hari kerja).
  10. Badan POM menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) secara Bertahap Golongan A/ Golongan B (20 hari kerja).

42 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Analisis Hasil Pemeriksaan sebagai Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Bertahap

1. Datang Langsung ke Kantor Loka POM di Kota Tanjungbalai : Jl. Jendral Sudirman Km.4, Link. VII, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai

2. Telepon : (0623) 7597 527

3. Whatsapp : 0811 6500 533

4. Email : loka-tanjungbalai@pom.go.id

5. Instagram : @bpom.tanjungbalai

6. Facebook : @bpom.tanjungbalai

7. Surat ke Kantor Loka POM di Kota Tanjungbalai : Jl. Jendral Sudirman Km.4, Link. VII, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai

8. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Bertahap untuk Industri Kosmetika Golongan A / Golongan B"