Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap

  1. Merupakan usaha obat tradisional yaitu UKOT atau UMOT
  2. Memiliki NIB RBA dengan kode KBLI 21022 - Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia
  3. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  4. Memiliki penanggung jawab teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (dibuktikan dengan fotokopi KTP, ijazah, dan surat perjanjian kerja antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan).
  5. Pengajuan Baru menyertakan Surat Permohonan, Surat Pernyataan Komitmen, Denah sesuai ketentuan CPOTB, Dokumen Mutu
  6. Untuk perpanjangan menyertakan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap dan Berita Acara Pemeriksaan dari Inspeksi Rutin bersama perkembangan Corrective Action Preventive Action (CAPA) 2 (dua) tahun terakhir dan / atau hasil inspeksi diri terakhir

  1. Pengajuan PB-UMKU Cara Produksi Obat Tradisional Bertahap melalui subsite OSS dengan cara : Login melalui https://ui-login.oss.go.id/login (pastikan KBLI sesuai untuk jenis produk yang diajukan)
  2. Pembuatan Akun Pemohon membuat akun melalui http://www.esertifikasi.pom.go.id
  3. Pemohon input data secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung
  4. Petugas menerima permohonan dan melakukan evaluasi dokumen maksimal 21 (dua puluh satu) HK
  5. Jika dinyatakan tidak lengkap maka pemohon melakukan unggah tambahan data, jika dinyatakan lengkap maka akan dilakukan audit PSB ke sarana (6 hari kerja)
  6. Loka POM di Kota Tanjungbalai mengunggah laporan hasil inspeksi, Berita Acara Pemeriksaan dan matriks CAPA melalui sistem
  7. Pemohon melakukan tindakan perbaikan dan melaporkan pada matriks CAPA beserta data dukung perbaikan
  8. Loka POM di Kota Tanjungbalai menerima dan mengevaluasi TKTP (14 hari kerja).
  9. Loka POM di Kota Tanjungbalai menerbitkan surat rekomendasi pemenuhan aspek CPOTB bertahap (21 hari kerja).
  10. Badan POM menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) secara Bertahap (7 hari kerja).

Waktu Pelayanan 55 hari kerja dengan mekanisme clock on – clock off

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap

1. Datang Langsung ke Kantor Loka POM di Kota Tanjungbalai : Jl. Jendral Sudirman Km.4, Link. VII, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai

2. Telepon : (0623) 7597 527

3. Whatsapp : 0811 6500 533

4. Email : loka-tanjungbalai@pom.go.id

5. Instagram : @bpom.tanjungbalai

6. Facebook : @bpom.tanjungbalai

7. Surat ke Kantor Loka POM di Kota Tanjungbalai : Jl. Jendral Sudirman Km.4, Link. VII, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai

8. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store