Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

  • Wajib
    1. Memiliki NIB RBA dengan kode KBLI 46441 - Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia
    2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP.
    3. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi Sertifikasi CDOB yaitu http://www.sertifikasicdob.pom.go.id.
  • Umum
    1. Surat pernyataan bahwa pimpinan puncak dan direksi tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang obat.
    2. Sertifikat Izin PBF atau Pengakuan sebagai PBF Cabang
    3. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Penanggung Jawab
  • Khusus
    1. Denah alur pengelolaan obat dan/atau bahan obat
    2. Daftar kategori produk yang didistribusikan
    3. Struktur organisasi
    4. Daftar Personalia dan Uraian Kerja
    5. Daftar peralatan/perlengkapan terkualifikasi/terkalibrasi
    6. Kebijakan mutu dan daftar Standard Operating Procedure (SOP)
    7. Dokumen Penilaian Mandiri (Self Assesment)
  • Untuk perpanjangan sertifikat :
    1. diajukan paling cepat 12 (dua belas) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat CDOB berakhir
    2. Dokumen Inspeksi Diri
    3. riwayat tindakan perbaikan dan pencegahan berdasarkan hasil pengawasan CDOB dalam 4 (empat) tahun terakhir

  1. Melakukan pengajuan sertifikasi CDOB melalui PB- UMKU di OSS RBA sesuai dengan KBLI dan akan terkoneksi ke aplikasi Sertifikasi CDOB yaitu http://www.sertifikasicdob.pom.go.id
  2. Setelah mendapatkan akun, pemohon melakukan input data secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung ke subsite http://www.sertifikasicdob.pom.go.id.
  3. Dokumen akan di evaluasi oleh Evaluator Direktorat Pengawasan Distribusi ONPP 1. Jika hasil evaluasi dokumen dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan Surat Perintah Bayar (SPB). Biaya Tercantum pada SPB tersebut merupakan Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian Loka POM di Kota Tanjungbalai menerima surat delegasi untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan persyaratan CDOB melalui aplikasi http://www.sertifikasicdob.pom.go.id. 2. Jika dinyatakan tidak lengkap, maka PBF harus melengkapi Kembali dokumen permohonan. 3. PBF melakukan pembayaran atas SPB yang diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kalender. Jika melebihi tanggal yang ditentukan, SPB akan kedaluwarsa, sehingga PBF perlu mengajukan Kembali permohonan.
  4. Loka POM di Kota Tanjungbalai melakukan pemeriksaan sarana dan menginput hasil pemeriksaan sarana dalam aplikasi (10 hari kerja).
  5. Jika hasil pemeriksaan sesuai, akan direkomendasikan untuk mendapatkan Sertifikat CDOB
  6. Jika hasil pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian, akan diminta untuk membuat CAPA
  7. PBF menyampaikan CAPA maksimal 2 (dua) kali dan diberikan waktu penyelesaian CAPA masing- masing 40 hari kerja. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan PBF tidak membuat CAPA maka permohonan ditolak
  8. Petugas melakukan evaluasi CAPA (2x15 hari kerja).
  9. Jika hasil evaluasi CAPA dinyatakan sesuai, akan direkomendasikan untuk mendapatkan Sertifikat CDOB (4 hari kerja).
  10. Badan POM menerbitkan Sertifikat CDOB

49 Hari kerja

Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan POM

Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik

1. Datang Langsung ke Kantor Loka POM di Kota Tanjungbalai : Jl. Jendral Sudirman Km.4, Link. VII, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai

2. Telepon : (0623) 7597 527

3. Whatsapp : 0811 6500 533

4. Email : loka-tanjungbalai@pom.go.id

5. Instagram : @bpom.tanjungbalai

6. Facebook : @bpom.tanjungbalai

7. Surat ke Kantor Loka POM di Kota Tanjungbalai : Jl. Jendral Sudirman Km.4, Link. VII, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai

8. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store