Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

  1. Dokumen NIB RBA
  2. Peta Lokasi Sarana
  3. Denah Bangunan
  4. Panduan Mutu yang memuat persyaratan penerapan CPPOB
  5. Deskripsi Pangan Olahan
  6. Alur Proses Produksi berserta penjelasannya
  7. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen Penerapan CPPOB bagi Indsutri Pangan Olahan Risiko Rendah/ Surat Pemenuhan Standar Penerapan CPPOB bagi Indsutri Pangan Olahan Risiko Sedang
  8. Hasil Penilaian Mandiri Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik minimal nilai B bagi Industri Pangan Olahan Risiko Sedang

  1. Pengajuan PB-UMKU Izin Penerapan CPPOB melalui subsite OSS dengan cara : Login melalui https://ui-login.oss.go.id/login (pastikan KBLI sesuai untuk jenis produk yang diajukan)
  2. Pembuatan Akun Pemohon membuat akun melalui http://www.esertifikasi.pom.go.id dengan menyiapkan dokumen NIB RBA dan NPWP . Setelah mendaftar, akan diverifikasi dan menunggu username dan password yang akan dikirim melalui email maksimal 3x 24 Jam.
  3. Pengajuan izin penerapan CPPOB melalui subsite http://www.e-sertifikasi.pom.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan.
  4. Evaluasi dokumen oleh evaluator Loka POM di Kota Tanjungbalai
  5. Jika dokumen dinyatakan lengkap, bagi usaha mikro dan kecil, dilakukan penerbitan Izin Penerapan CPPOB, lalu kemudian mengajukan permohonan audit PSB dan tindakan perbaikan (TPTP) maksimal 1 tahun.
  6. Bagi usaha menengah dan besar, dilakukan Audit PSB dan Tindakan Perbaikan (TPTP), lalu kemudian evaluator melakukan evaluasi tindakan perbaikan (TPTP). Jika sesuai, maka Loka POM di Kota Tanjungbalai menerbitkan rekomendasi memenuhi persyaratan CPPOB dan Badan POM menerbitkan Izin Penerapan CPPOB.

Bagi Usaha Mikro dan Kecil:

-      Evaluasi dokumen 21 (dua puluh satu) HK

-      Penerbitan Izin CPPOB 10 (sepuluh) HK

Bagi Usaha Menengah dan Besar:

-      Evaluasi dokumen 21 (dua puluh satu) HK

-      Evaluasi Tindakan Perbaikan 14 (Empat Belas) HK

-      Penerbitan Rekomendasi Memenuhi Persyaratan CPPOB 10 (sepuluh) HK


Terhadap    permohonan Izin  Penerapan CPPOB, perpanjangan izin ataupun perubahan izin dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, PP No 32 Tahun 2017. Dalam hal permohonan ditolak, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Zero untuk Skala Mikro dan Kecil

Sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

1. Datang Langsung ke Kantor Loka POM di Kota Tanjungbalai : Jl. Jendral Sudirman Km.4, Link. VII, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai

2. Telepon : (0623) 7597 527

3. Whatsapp : 0811 6500 533

4. Email : loka-tanjungbalai@pom.go.id

5. Instagram : @bpom.tanjungbalai

6. Facebook : @bpom.tanjungbalai

7. Surat ke Kantor Loka POM di Kota Tanjungbalai : Jl. Jendral Sudirman Km.4, Link. VII, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai

8. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store