Bagi Usaha Mikro dan Kecil:
- Evaluasi dokumen 21 (dua puluh satu) HK
- Penerbitan Izin CPPOB 10 (sepuluh) HK
Bagi Usaha Menengah dan Besar:
- Evaluasi dokumen 21 (dua puluh satu) HK
- Evaluasi Tindakan Perbaikan 14 (Empat Belas) HK
- Penerbitan Rekomendasi Memenuhi Persyaratan CPPOB 10 (sepuluh) HK
Sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
1. Datang Langsung ke Kantor Loka POM di Kota Tanjungbalai : Jl. Jendral Sudirman Km.4, Link. VII, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai
2. Telepon : (0623) 7597 527
3. Whatsapp : 0811 6500 533
4. Email : loka-tanjungbalai@pom.go.id
5. Instagram : @bpom.tanjungbalai
6. Facebook : @bpom.tanjungbalai
7. Surat ke Kantor Loka POM di Kota Tanjungbalai : Jl. Jendral Sudirman Km.4, Link. VII, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai
8. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenerima Layanan Pengaduan Masyarakat dan Pemberi Layanan Informasi Obat dan Makanan
Penerima Layanan Pengaduan Masyarakat dan Pemberi Layanan Informasi Obat dan Makanan
Pemberi Layanan Sertifikasi