Standar Layanan Ruang Laboratorium

  1. KTP / KK/ Kartu BPJS ( Bila Memiliki )
  2. Melakukan Pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Blanko Permintaan Pemeriksaan
  4. Tanda Lunas pembayaran dari kasir untuk pasien umum

  1. Petugas Laboratorium menerima lembar permintaan pemeriksaan laboratorium dari pasien dan memanggil pasien sesuai urutannya dengan ramah.
  2. Petugas laboratorium mencocokan identitas nama , alamat dan umur pasien dengan status
  3. Apabila tidak cocok , pasien dikembalikan ke poli yang merujuk.
  4. Apabila sudah cocok ,Petugas mengambil specimen dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan.
  5. Petugas laboratorium melakukan pencatatan hasil.
  6. Petugas labratorium menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien, dan kembali pada poli yang merujuk

5 Menit  – 1jam

BPJS / KIS : Gratis

Umum : Sesuai Perda No 06 ahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi

Pelayanan laboratorium rujukan dari ruang poli Umum,KIA,MTBS,Poli Gigi, TB

Layanan Pengaduan Masyarakat

UPTD Puskesmas Mataraman

Jl. Raya A.Yani km 58.00 Mataraman

Telp/ SMS/ WA : 0822-5487-8580

Kotak Saran ( ada di depan Loket Pelayanan )

Ig  : pkm_mataramanskm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Ruang Laboratorium"