a. Hasil Inspeksi Sarana untuk Sertifikat CDOB : maksimal 20 HK dari dokumen dinyatakan lengkap dan telah dilakukan pembayaran PNBP
b. Hasil Evaluasi CAPA : maksimal 30 HK terhitung sejak diterimanya CAPA
c. Sertifikat CDOB : maksimal 14 HK terhitung CAPA dinyatakan selesai
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan
Makanan;
a. Hasil Inspeksi Sarana untuk Sertifikat CDOB; b. Hasil Evaluasi CAPA; c. Sertifikat CDOB
Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Kediri. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas :
a. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/ Negara;
b. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Kediri. Pengaduan disampaikan melalui :
Tatap Muka : Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kediri. Jl. PK. Bangsa No.42 Kediri
Telpon : (0354) 3881224
Email : bpom_kediri@pom.go.id
Surat : Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kediri. Jl.PK. Bangsa No.42 Kediri 64124
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Layanan Informasi dan Pengaduan
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan; Layanan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan
Petugas Layanan Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Secara Bertahap Golongan A
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan