D. Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

  • Dokumen Administratif
    1. 1. Pengajuan PB-UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik melalui oss.go.id yang terintegrasi dengan e-sertifikasi.pom.go.id
  • Dokumen Teknis
    1. 1. NIB beserta lampirannya
    2. 2. Hasil foto dari sistem OSS yang mencantumkan informasi Nama Usaha dan Nilai Investasi
    3. 3. Surat Pemenuhan Komitmen Penerapan CPPOB (untuk Resiko rendah); atau Surat Pemenuhan Standar dan Hasil penilaian mandiri CPPOB dengan nilai minimal B dan foto sebagaimana dipersyaratkan (untuk Resiko sedang)
    4. 4. Hasil foto yang menunjukkan ID izin dan KBLI di OSS yang diajukan
    5. 5. Peta lokasi sarana
    6. 6. Tata letak (lay out) sarana
    7. 7. Surat Perjanjian Kontrak / Lisensi / Re-packing (jika pemohon melakukan produksi dengan kontrak / lisensi / re-packing)
    8. 8. Alur proses produksi disertai diagram alir
    9. 9. Dokumen terkait deskripsi dan komposisi produk (bahan baku, BTP, bahan penolong), termasuk kemasan
    10. 10. Panduan Mutu

  1. Sarana produksi pangan skala usaha mikro dan kecil sesuai gambar

a.   Sarana produksi pangan skala usaha menengah dan besar : Surat rekomendasi penerbitan IP-CPPOB melalui diterbitkan 20 (lima) hari kerja setelah dokumen dievaluasi dan dinyatakan lengkap

b.   Sarana produksi pangan skala usaha mikro dan kecil : Izin Penerapan CPPOB system e-sertifikasi.pom.go.id diterbitkan 20 (lima) hari kerja setelah dokumen dievaluasi dan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

1. Produk Pelayanan untuk Sarana produksi pangan skala usaha menengah dan besar berupa : Surat Rekomendasi penerbitan IP-CPPOB 2. Produk Pelayanan untuk Sarana produksi pangan skala usaha mikro dan kecil berupa : Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB)

Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Kediri. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas :

a.   Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/ Negara;

b.   Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Kediri. Pengaduan disampaikan melalui :

Tatap Muka   : Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kediri. Jl.PK. Bangsa No.42 Kediri

Telpon   : (0354) 3881224

Email     : bpom_kediri@pom.go.id

Surat     : Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kediri. Jl.PK. Bangsa No.42 Kediri


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store