C. Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

  • Dokumen Administratif :
    1. 1. NIB dengan KBLI sesuai jenis usaha
    2. 2. KTP Direktur dan/atau Pimpinan Perusahaan
    3. 3. Pernyataan direksi atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik
    4. 4. Status kepemilikan bangunan (milik sendiri/sewa dengan perjanjian sewa dengan minimal waktu sewa 1 tahun) (kontrak sewa bangunan)
    5. 5. Pengajuan PB-UMKU Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika melalui oss.go.id
  • Dokumen Teknis
    1. 1. Surat perjanjian kerjasama antara PJT dan direktur
    2. 2. KTP Penanggung Jawab Teknis
    3. 3. Kualifikasi penanggung jawab teknis ditunjukkan dengan ijazah (Importir (minimal S1 bidang ilmu farmasi, ilmu kedokteran, ilmu biologi atau ilmu kimia); Usaha Perorangan/Badan Usaha yang melakukan kontrak produksi minimal tenaga teknis kefarmasian
    4. 4. SOP dan formulir tentang : a.pengemasan sekunder/ pelabelan; b. Penanganan Sampel Pertinggal; c.Penanganan Produk Kembalian; d. Penyimpanan; e. Penanganan Keluhan; f.Penarikan Produk; g.Pemusnahan Produk; h.Sanitasi
    5. 5. Tersedia tempat penyimpanan dengan kriteria : a.Tempat penyimpanan dirancang dan disesuaikan untuk memastikan kondisi dan kapasitas penyimpanan memadai; b.Kosmetik disimpan sesuai dengan kondisi penyimpanan yang tercantum dalam penandaan; c.Tempat penyimpanan kering, tidak panas, tidak lembab, suhu kamar dan terhindar dari sinar matahari langsung

Penerbitan surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik 5 (lima) hari kerja dari dokumen telah dievaluasi dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan berupa Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Kediri. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas :

b. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/ Negara;

c. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Kediri. Pengaduan disampaikan melalui :

Tatap Muka   : Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kediri. Jl.PK. Bangsa No.42 Kediri

Telpon   : (0354) 3881224

Email     : bpom_kediri@pom.go.id

Surat     : Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kediri. Jl.PK. Bangsa No.42 Kediri


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store