Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Secara Bertahap Golongan A

  1. 1. Surat permohonan;
  2. 2. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika Dokumen penerapan sistem mutu CPKB meliputi aspek system manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, penyimpanan, penanganan keluhan dan penarikan produk sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai CPKB;
  3. 3. Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku dengan bentuk sediaan sesuai dengan permohonan untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama Kosmetika dengan komoditi obat atau obat tradisional; dan
  4. 4. Memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. 5. Dokumen teknis yang dapat diunduh di OSS

  1. 1. Pemohon mengajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan A dan mengunggah dokumen pendukung secara daring (online) melalui laman https://oss.go.id dan mengirimkan surat permohonan melalui email Balai POM di Kediri (bpom.kediri@gmail.com) 2. Dilakukan evaluasi kelengkapan dokumen permohonan, apabila kelengkapan dokumen kurang maka pemohon diminta untuk melengkapi 3. Pemohon akan dihubungi oleh petugas untuk memastikan kesiapan dan penjadwalan audit sarana 4. Saat audit sarana, pemohon mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan. Pemohon akan mendapatkan surat hasil pemeriksaan sarana setelah audit sarana dilaksanakan. 5. Pemohon menyampaikan tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap temuan audit sarana paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu masing-masing paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah surat hasil pemeriksaan sarana dan/atau hasil evaluasi terhadap tambahan data dan/atau Tindakan perbaikan dan pencegahan diterima oleh pemohon 6. Rekomendasi penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan A berupa Analisis Hasil Pemeriksaan diterbitkan setelah pemohon melengkapi tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan sehingga seluruh tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap temuan audit sarana dinyatakan selesai.

1. Jadwal pemeriksaan sarana (audit) dilakukan sesuai kesepakatan pemohon dan petugas;

2. Batas waktu pemeriksaan sarana untuk SPA CPKB adalah 20 hari kerja setelah dokumen permohonan

dinyatakan lengkap

3. Hasil pemeriksaan sarana diterbitkan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemeriksaan sarana

dilakukan;

4. Analisis hasil pemeriksaan diterbitkan maksimal 5(lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat pemenuhan aspek CPKB bertahap golongan A

Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Kediri. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas :

b. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/ Negara;

c. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Kediri. Pengaduan disampaikan melalui :

Tatap Muka   : Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kediri. Jl.PK. Bangsa No.42 Kediri

Telpon   : (0354) 3881224

Email     : bpom_kediri@pom.go.id

Surat     : Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kediri. Jl.PK. Bangsa No.42 Kediri


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store