Standar Pelayanan Poli Umum

  1. Pasien sudah melakukan Pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Rekam Medis Pasien

  1. Petugas/ dokter memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas/ dokter memastikan identitas pasien sesuai dengan yang tertulis di Rekam Medis
  3. Petugas/ dokter melakukan anamnesis kepada pasien/ keluarga pasien
  4. Petugas/ dokter melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien jika diperlukan
  5. Petugas/ dokter menentukan diagnosa penyakit
  6. Petugas/ dokter menjelaskan penyakit yang diderita pasien
  7. Petugas/ dokter merujuk ke ruang tindakan jika perlu dilakukan tindakan terhadap pasien
  8. Petugas / dokter menuliskan resep yang harus diambil pasien di ruang Farmasi, dan/atau Petugas melakukan rujukan intern ke ruang lain jika diperlukan

5- 10 menit

BPJS / KIS : Gratis

Umum : Sesuai Perda No 06 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi

Biaya dibayarkan satu pintu di “ Kasir “

Pemeriksaan Medis, Konsultasi Dokter, Surat Rujukan , Surat Keterangan Kesehatan, Surat Kesehatan Tidak Buta Warna , Surat Ijin Sakit ( Tergatung Diagnosa )

Layanan Pengaduan Masyarakat

UPTD Puskesmas Mataraman

Jl. Raya A.Yani km 58.00 Mataraman

Telp/ SMS/ WA : 0822-5487-8580

Kotak Saran ( ada di depan Loket Pelayanan )

Ig  : pkm_mataramanskm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Umum"