Pelayanan Persetujuan Denah Bangunan PBF

No. SK: HK.02.02.7A.06.24.129

  1. Dokumen persetujuan denah PBF yang diajukan melalui Aplikasi Senayan (Persetujuan Denah Layout Bangunan PBF) dengan menggunggah dokumen kelengkapan yaitu Surat Permohonan, NIB, Izin PBF/ Sertifikat Distribusi, STRA Apoteker Penanggung Jawab, Denah Bangunan serta Peta Lokasi.

  1. Permohonan melalui Aplikasi Senayan (Persetujuan Denah Layout Bangunan PBF);
  2. Evaluasi kelengkapan;
  3. Penerimaan berkas lengkap dan sesuai;
  4. Penerbitan Surat Persetujuan Denah.

a.Jam Layanan :

1)    Kantor Balai Besar POM di Jakarta

Senin- Kamis : 08.00-16.30 WIB

Jumat : 08.00-16.00 WIB

2)    Mall Pelayanan Publik (MPP)

Selasa : 08.00 – 15.00 WIB

3)    Kerling Jakarta

Waktu dan tempat layanan sesuai dengan informasi yang dipublikasi pada media sosial.

4)   Teleconsulting melalui Zoom Meeting (None Sisi Volume 2)

  • Pengambilan jadwal konsultasi: Setiap Jumat
  • Pelaksanaan konsultasi :Setiap Selasa

 

b. Jangka waktu pelayanan

10 HK sejak dokumen diterima untuk evaluasi kelengkapan berkas dan 6 HK untuk penerbitan Surat Persetujuan Denah.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan dokumen persetujuan denah PBF

a.     Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara langsung kepada BBPOM di Jakarta melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi

1

Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

 

a. Website

:

lapor.go.id

 

b. sms

:

1708;

 

c.Aplikasi Android/ iOS

:

SP4N LAPOR!

2

Telepon

:

021) 84304046; 

(021) 84304048 

3

Whatsapp

 

082211267771

4

Surat elektronik/ email

:

ulpk_bbpomjkt@pom.go.id ulpk.bbpomjkt@gmail.com

 

b.    Pengaduan, saran dan masukan disampaikan kepada Kepala Balai Besar POM di Jakarta melalui :

1)   Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala BBPOM di Jakarta

2)   Kotak pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik BBPOM di Jakarta Lantai 1

3)   Telepon : 08111454453

4)   Surat elektronik/ email : sofiyani.anwar@pom.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online