Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Pasien sudah mendaftar di unit pendaftaran
  2. Rekam medis sudah masuk di unit pemeriksaan umum

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrean;
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien;
  3. Dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan mencatatkannya di rekam medis. Bila dokter merasa pasien perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, maka dokter akan membuat surat rujukan baik internal atau eksternal dan memberikannya kepada pasien. Bila tidak, maka pasien mendapatkan resep sesuai kondisi penyakitnya.
  4. Petugas memberi resep obat dan mempersilahkan mengantri di unit farmasi.

  1. Pemeriksaan pasien 10 menit
  2. Konsultasi pasien 10 menit
  3. Waktu tunggu pelayanan pasien <60>
  4. Pelayanan Rujukan 10 menit;

Tidak dipungut biaya

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/KIE. 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. 3. Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium. 4. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. 5. Mendapatkan surat keterangan sakit/sehat apabila diperlukan. 6. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

  1. Disampaikan langsung kepada petugas
  2. Tidak Langsung (Kotak saran, survei keluhan, sms , telepon, whatsapp dan sosial media)
  3. SMS/WA : 0878 3778 0826
  4. Telepon: 0878 3778 0826
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"