Farmasi

  1. Resep dari unit layanan;
  2. Pasien mau menandatangani penerimaan obat.

  1. 1. Pasien meletakkan lembar resep di kerangjang yang telah disediakan dan menunggu obat disiapkan; 2. Petugas mengambil lembar resep dan membacanya untuk memastikan resep dapat dibaca dengan jelas dan obat-obat yang tertulis di dalam lembar resep tersedia; 3. Apabila ada keraguan atau kekurangjelasan, maka petugas akan menanyakan kepada petugas yang menulis resep; 4. Petugas kemudian menyiapkan obat yang tertera di resep dan memasukkannya ke dalam bungkus plastik, menuliskan informasi penggunaan obat di bungkusnya dan kemudian menyerahkannya kepada pasien; 5. Sambil menyerahkan obat, petugas juga menyampaikan informasi yang perlu diketahui pasien atau keluarganya sehubungan dengan penggunaan obat.

1.Penyediaan obat Non Racikan 5 menit

2. Pelayanan resep racikan 15 menit

3. Pemberian obat 3 menit

4. Konsultasi pasien 10 menit


Tidak dipungut biaya

Farmasi

1.   Langsung: disampaikan langsung kepada petugas pengaduan.
2.   Tidak langsung: disampaikan melalui media pengaduan, yaitu: kotak saran, survei keluhan, sms, telepon, whatsapp, dan media sosial.

Nomor Whatsapp 087837868679


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"