Standar Pelayanan Pengaduan

  1. Adanya pengaduan secara langsung melalui petugas dan tidak langsung melalui kotak saran, WhatsApp, media sosial (Facebook, Instagram, Youtube, TikTok), Website dan email

  1. Tim PKPKM menerima aduan/keluhan pengguna layanan melalui media komunikasi Puskesmas
  2. Tim PKPKM mencatat dan memberikan tanggapan sementara terhadap aduan/keluhan
  3. Tim PKPKM menelaah dan menyeleksi aduan/keluhan
  4. Tim PKPKM menyalurkan aduan/keluhan kepada unit kerja/poli terkait
  5. Tim PKPKM menyelesaikan aduan/keluhan kepada pengguna layanan bersama unit kerja/poli terkait melalui media komunikasi
  6. Tim PKPKM mengarsipkan aduan/keluhan dan pengelolaannya

<meta charset="utf-8" />Maksimal penanganan pengaduan satu bulan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

<meta charset="utf-8" />

Pengguna Layanan menyampaikan pengaduan melalui

Website : pkm-ngulankulon.trenggalekkab.go.id

Email : puskesmasngulankulon@gmail.com

Youtube : Puskesmasngulankulon

Instagram : @puskesmasngulankulon

TikTok : Puskesmas Ngulankulon

Facebook : Pukesmas Ngulankulon

Untuk kemudahan Akses, silahkan Klik Link https://linktr.ee/puskesmasngulankulon 

Atau melalui Scan Barcode melalui Google Chrome atau Scanner

Pelanggan bisa klik di QR CODE PENGADUAN MASYARAKATAD_4nXcMqz5mV9YpCZVofvniQewjbtT4XBx4wlyy




  1. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan langsung ke Pelayanan Pengaduan atau kotak pengaduan

  1. Petugas mencatat Pengaduan dan dibahas oleh Tim pengaduan

  2. Aduan yang tidak terselesaikan di tindak lanjuti pada RTM 

  3. Umpan Balik Pengaduan disampaikan melalui

  1. Wa/Telp/email pengadu yang bersangkutan

  2. Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan"