Pelayanan Kesehatan Lansia

  1. Nomor Antrian
  2. Kartu berobat puskesmas
  3. Kartu Jaminan Kesehatan bila memiliki
  4. Pasien hadir/dating

  1. Pasien dipanggil sesuai dengan antrian
  2. Pasien menunjukkan nomor antrian Pemeriksaan umum, kartu identitas berobat dan kartu jaminan kesehatan
  3. Pasien mendapatkan pelayanan
  4. Jika diperlukan pasien akan dikonsulkan ke unit pelayanan yang lain atau dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan lebih lanjut
  5. Pasien medapatkan komunikasi teraputik setelah dilakukan pelayanan
  6. Pasien menyelesaikan administrasi
  7. Jika pasien mendapatkan resep menuju ke ruang farmasi, jika tidak Pasien boleh pulang

15 Menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah :

1.    Pemeriksaan Lansia : Rp. 15.000

2.    Rawat Luka : Rp. 20.000 - Rp. 30.000

3.  EKG : Rp. 30.000

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosa 4. Mendapatkan Surat Sakit apabila diperlukan 5. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

1. Email :

oro2ombo@gmail.com                  pkmsukosari.kotamadiun@gmail.com

2. Web          : www.puskesmassukosari. madiunkota.go.id

3. Fanpage    : PUSKESMAS SUKOSARI KOTA MADIUN

4. Instagram  : PUSKESMAS.SUKOSARI

5. Twitter       : PKM_SUKOSARI

6. Telp           : 0351-464402

7. SMS/WA     : 0895703303500

8. Kotak keluhan dan saran

9. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lansia"