Pelayanan Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas resmi pengadu

  1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis
  2. Petugas informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan.
  3. Ka.Unit Humas melakukan penelaahan awal.
  4. Pengaduan di distribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut.
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu.


Diselesaikan dalm waktu 1x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

. Email : rsukondosapataballa.mms@gmail.com

2. Tlp : 081241758250

3. WA : 081241758250

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

   (Ivanna D Dessialla,SKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"