Pelayanan Keterapian Fisik Dan Rehabilitasi Medik

  1. Lembar SEP untuk pasien BPJS
  2. Karcis untuk pasien umum

  1. Pasien menyerahkan SEP/Karcis ke petugas administrasi
  2. Pasien menunggu rekam medis diantarkan oleh petugas rekam medis
  3. Pemeriksaan dan atau tindakan oleh Dokter Keterapian Fisik dan Rehabilitasi Medik untuk Pasien baru
  4. Hasil pemeriksaan penunjang
  5. Pasien diarahkan ke ruang terapi sesuai hasil pemeriksaan Dokter Keterapian Fisik dan Rehabilitasi Medik
  6. Pasien diarahkan ke ruang terapi sesuai hasil pemeriksaan Dokter Keterapian Fisik dan Rehabilitasi Medik
  7. Untuk Pasien BPJS setelah dilakukan terapi menandatangani di lembar formulir rawat jalan dan mendapatkan suket untuk kontrol berikutnya
  8. Untuk pasien umum menyelesaikan administrasi pembayaran di loket kasir
  9. Pasien pulang

Waktu terapi disesuaikan dengan kondisi pasien

1.    Umum    : Sesuai Peraturan Daerah Kab. Mamasa  No.16 Tahun 2014

2.  BPJS     : Tarif sesuai INA-CBG’s

Pelayanan Fisioterapi

1.    Email   : rsukondosapataballa.mms@gmail.com

2.    SMS Pengaduan : 081241758250

3.    Telp/WA               : 081241758250

4.    Kotak saran

5.    Petugas informasi dan Pengaduan

(Ivanna D Dessialla,SKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterapian Fisik Dan Rehabilitasi Medik"