Standar Pelayanan Laboratorium

  1. Surat pengantar permintaan/permohonan pemeriksaan laboratorium dari dokter.

  1. .Pasien/keluarga pasien menyerahkan surat pengantar permintaan pemeriksaan kepada petugas laboratorium.
  2. Petugas laboratorium memanggil pasien berdasarkan antrian.
  3. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel. Untuk pasien rawat inap sampel pasien diambil diruangan.
  4. Proses pemeriksaan sampel/Analisa.
  5. Pencatatan hasil-verifikasi.
  6. Penyerahan hasil.

Pemeriksaan Hematologi : 1 jam

Pemeriksaan Kimia Darah : 3 jam

Pemeriksaan Urine : 1 jam

Pemeriksaan Feces : 1 jam

Pemeriksaan Imunologi : 1 jam

Pemeriksaan Sputum : 1 hari

Pemeriksaan Elektrolit : 1 jam

Nilai Kritis Laboratorium maksimal 30 menit

1. Umum : sesuai PERDA kab.Mamasa Nomor 16 Tahun 2014

2. BPJS : tarif    sesuai INA-CBG’s

Pemeriksaan Laboratorium : Hematologi, Kimia Darah, urine, Feces, Imunologi, Sputum, Elektrolit

1.Email  : rsukondosapataballa.mms@gmail.com

2. SMS Pengaduan : 081241758250

3. Tlp/WA                 : 081241758250

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

   (Ivanna D Dessialla,SKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"