Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  1. NIK KTP
  2. Email Pemohon
  3. No. Telpon Pemohon

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas DUKCAPIL mengambil Nomor Antrian dan Menuju loket Pendaftaran dengan membawa berkas pengajuan 2. Petugas Pendaftaran menerima berkas pengajuan dan memverifikasi. 3. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi kesesuaian dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Jika tidak sesuai dan tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan aktifitas selesai 4. Jika berkas sesuai dan lengkap, maka Petugas Pendaftaran memberikan berkas ke Operator untuk diproses 5. Operator memproses Aktifasi Identitas kependudukan digita

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Aplikasi IKD

Kotak saran dan Kritik  e mail : dispendukcapil@bangkalankab.go.id  Website : dispendukcapil.bangkalankab.go.id  Facebook : www.facebook.com/dispendukcapilbkl/  SPAN Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Identitas Kependudukan Digital (IKD)"