Pelayanan Penanganan Pengaduan

  1. Mengisi Form Pengaduan

  1. Penyampaian aduan menyampaikan aduan baik secara langsung maupun melalui berbagai media pengaduan online
  2. Berkas pengaduan dinaikkan ke Kepala Dinas untuk mendapat disposisi penanganan
  3. Menindaklanjuti disposisi Kepala Dinas untuk menangani aduan yang disampaikan
  4. Nota Dinas dinaikkan ke Kepala Dinas untuk mendapat persetujuan
  5. Petugas menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada penyampai aduan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil Assesmen dan Telaah Pengaduan

Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang

Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang

Telepon : (0341) 717744

Email : sos.p3ap2kb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan"