Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak dari Korban Datang Sendiri

  1. Mengisi Form Pendaftaran Laporan Pengaduan

  1. Menerima laporan atau pengaduansecara langsung dari korban yang datang ke kantor pengaduan
  2. Melakukan pencatatan atau pengadministrasian laporan korban dan melakukan assessment atau identifikasi permasalahan korban
  3. Melakukan koordinasi terkait permasalahan dan kebutuhan korban serta tindak lanjut dari hasil assesment atau identifikasi kasus korban
  4. Memberikan disposisi layanan yang akan diberikan kepada korban
  5. Melakukan tindak lanjut sesuai dengan kebutuhan korban (home visit/konseling/mediasi/rujukan layanan)
  6. Terminasi kasus, melakukan monitoring terhadap kasus yang telah ditindaklanjuti

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Nota / Laporan Dinas Terminasi Kasus dan Hasil Monitoring

Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang

Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang

Telepon : (0341) 717744

Email : sos.p3ap2kb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak dari Korban Datang Sendiri"