Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

  1. Form Pendaftaran Laporan Pengaduan

  1. Membuka menu laporan pengaduan melalui website dan menyiapkan kelengkapan berkas (kartu identitas atau tanda pengenal) serta mengisi formulir sesuai dengan menu input yang ada Mengirimkan pesan atau chat terkait dengan kasus yang dialami melalui aplikasi WhatsApp
  2. Membuka menu laporan/inbox pengaduan melalui website secara berkala Membuka menu inbox chat pada aplikasi WhatsApp secara berkala Mengangkat telfon pengaduan dan meneruskan pengaduan ke UPT PPA
  3. Melakukan identifikasi laporan aduan, baik yang datang langsung, laporan yang masuk melalui website, WhatsApp maupun telfon
  4. Melakukan approvement terhadap kasus yang masuk pada menu verifikasi dengan memberi perintah kepada petugas untuk melakukan penjangkauan dengan mengisi surat perintah
  5. Melaksanakan intervensi dan tindakan penanganan korban sesuai kebutuhan dan melaporkan hasilnya dalam menu Penanganan
  6. Melakukan terminasi kasus
  7. Konselor melakukan monitoring perkembangan korban dalam rentang waktu 3 bulan pasca terminasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Nota / Laporan Dinas Terminasi Kasus dan Hasil Monitoring

Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang

Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang

Telepon : (0341) 717744

Email : sos.p3ap2kb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak"