Rujukan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

  1. Form Pengaduan
  2. Dokumen Identifikasi
  3. Laporan Hasil Assesment

  1. Menerima laporan hasil pengaduan / razia Satpol PP
  2. Melakukan identifikasi kependudukan
  3. Melakukan asesmen terhadap PMKS
  4. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait berdasarkan kebutuhan hasil asesmen
  5. Menyiapkan dokumen rujukan
  6. Melaksanakan proses rujukan

Pelayanan di petugas identifikasi : maksimal 5 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan, Case Record

Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang

Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang

Telepon : (0341) 717744

Email : sos.p3ap2kb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial"