Pengajuan Sertifikasi Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana Peredaran

No. SK: HK.02.02.54.11.23.18

  • Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO baru
    1. Data sarana, meliputi jenis sarana, nama sarana, alamat sarana
    2. Data sertifikat SMKP (jika ada)
    3. Surat pernyataan pemenuhan komitmen SMKPO dari pelaku usaha
    4. Sistem Audit Internal
    5. Layout Sarana
    6. Dokumen keamanan pangan dan mutu pangan sesuai Pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB)
  • Perpanjangan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO
    1. Data sarana, meliputi jenis sarana, nama sarana, alamat sarana
    2. Data sertifikat SMKP (jika ada)
    3. Surat pernyataan pemenuhan komitmen SMKPO dari pelaku usaha
    4. Sistem Audit Internal
    5. Layout Sarana
    6. Dokumen keamanan pangan dan mutu pangan sesuai Pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB)
    7. Sertifikat sebelumnya yang telah diterbitkan
  • Perubahan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO
    1. Data Dukung Perubahan (NIB, Akta atau sejenisnya)
    2. Sertifikat sebelumnya yang telah diterbitkan
  • Pencabutan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO
    1. Surat Permohonan Pencabutan Sertifikat

  1. Pengajuan melalui oss.go.id dengan memilih PB-UMKU yang sesuai dengan jenis sertifikat.
  2. Pemohon melalukan pendaftaran akun melalui laman https://e-sertifikasi.pom.go.id
  3. Apabila akun dinyatakan memenuhi persyaratan, maka username dan password akan dikirim melalui e-mail yang telah didaftarkan
  4. Pemohon melakukan pengajuan dengan menginput dan mengupload data sesuai persyaratan
  5. Apabila telah disubmit maka akan otomatis bisa dilakukan evaluasi dokumen oleh evaluator
  6. Apabila dokumen tidak lengkap maka akan ditolak dan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  7. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan maka Sertifikat diterbitkan melalui oss.go.id.

20 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO

a.   Petugas yang ada di loket pelayanan atau kotak saran di Gedung Athena Badan Pengawas Obat dan Makanan

b. Surat yang ditujukan kepada Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, Gedung Merah Putih Lantai 6, Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat

c.  Subsite: peredaranpangan.pom.go.id

d. Email: smkpo@pom.go.id/ peredaranpangan@gmail.com

      e. Telepon/Fax: 021-4245395

      f. Whatsapp: 0812-9991-9122
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-sertifikasi.pom.go.id