Pemberian Bantuan Bencana

  1. Data Korban Bencana
  2. Dokumen Permohonan
  3. Laporan Hasil Assesment

  1. Menerima surat permohonan pemberian bantuan bencana / perintah Kepala Dinas secara lisan
  2. Memberikan disposisi terhadap permohonan bantuan bencana / memberikan disposisi langsung pemberian bantuan bencana
  3. Menindaklanjuti disposisi pemberian bantuan bencana
  4. Melakukan assesment
  5. Menyampaikan laporan hasil assesment
  6. Memberikan disposisi pemberian bantuan bencana
  7. Disposisi penyiapan dan penyaluran bantuan bencana
  8. Penyaluran bantuan bencana

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Bantuan Bencana


Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang

Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang

Telepon : (0341) 717744

Email : sos.p3ap2kb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Bencana"