Jadwal Pelayanan Penitipan Barang / Makanan di Rutan Kelas I Cipinang
Senin s/d Kamis
Jum'at s/d Minggu dan Hari Libur Nasional Semua Layanan Ditiadakan
Jam Penitipan Makanan
Sesi Pagi : 09:30 WIB s/d 10:45 WIB
Sesi Siang : 13:30 WIB s/d 14:45 WIB
Harap diperhatikan saat pengantaran barang / makanan
- Mengenakan pakaian sopan dan rapih
- Datang sesuai dengan hari dan jam pelayanan
- Saat datang meminta Formulir Penitipan di Pos Wasrik / Pos Pelayanan Kunjungan lalu di isi lengkap
- Barang akan di periksa 2x yaitu secara manual dan di mesin X-Ray
Ketentuan Barang Bawaan
- Rokok maksimal 2 bungkus
- Mie Instan maksimal 5 bungkus
- Makanan Ringan maksimal 2 bungkus
- Minuman Sachet maksimal 5 bungkus
- Detergen dsb maksimal 3 pcs
- Makanan matang di bungkus dengan wadah transparan
- Dilarang membawa obat-obatan tanpa resep
- Dilarang membawa segala jenis Narkotika, Senjata Tajam, Elektronik, Minuman Berakohol, dsb
Tidak dipungut biaya
Penitipan Makanan dan Barang
Untuk layanan informasi dan layanan pengaduan
WA : 0811252170
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store