Layanan Penitipan Barang / Makanan

  1. KTP
  2. Mengisi Form yang disesiakan

  1. Datang ke Rutan Kelas I Cipinang
  2. Mengisi Formulir Penitipan Barang dan Makanan
  3. Barang / Makanan diperiksa secara manual dan mesin x-ray
  4. menyerahkan ke bagian penitipan barang / makanan

Jadwal Pelayanan Penitipan Barang / Makanan di Rutan Kelas I Cipinang 

Senin s/d Kamis 

Jum'at s/d Minggu dan Hari Libur Nasional Semua Layanan Ditiadakan


Jam Penitipan Makanan

Sesi Pagi : 09:30 WIB s/d 10:45 WIB

Sesi Siang : 13:30 WIB s/d 14:45 WIB


Harap diperhatikan saat pengantaran barang / makanan

- Mengenakan pakaian sopan dan rapih

- Datang sesuai dengan hari dan jam pelayanan

- Saat datang meminta Formulir Penitipan di Pos Wasrik / Pos Pelayanan Kunjungan lalu di isi lengkap

- Barang akan di periksa 2x yaitu secara manual dan di mesin X-Ray


Ketentuan Barang Bawaan 

- Rokok maksimal 2 bungkus

- Mie Instan maksimal 5 bungkus

- Makanan Ringan maksimal 2 bungkus

- Minuman Sachet maksimal 5 bungkus

- Detergen dsb maksimal 3 pcs

- Makanan matang di bungkus dengan wadah transparan

- Dilarang membawa obat-obatan tanpa resep

- Dilarang membawa segala jenis Narkotika, Senjata Tajam, Elektronik, Minuman Berakohol, dsb

Tidak dipungut biaya

Penitipan Makanan dan Barang

Untuk layanan informasi dan layanan pengaduan 

WA : 0811252170

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penitipan Barang / Makanan"