Rekomendasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB) Secara Bertahap

  1. Pemohon memiliki NIB melalui Online Single Submission (OSS) dengan KBLI yang dipersyaratkan.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi melalui OSS.
  3. Pemohon mempersiapkan dokumendokumen yang dipindai dari dokumen asli yang diperlukan dalam pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap secara daring melalui OSS.

  • PENDAFTARAN AKUN
    1. Pemohon melakukan pendaftaran akun perusahaan dengan login link https://oss.go.id serta memilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik Secara Bertahap
    2. Produsen wajib mengisi data yang dibutuhkan pada sistem e-Sertifikasi, antara lain: data penanggung jawab (nama, e-mail, dan nomor telepon), NPWP perusahaan.
    3. Petugas admin pusat melakukan verifikasi kesesuaian dan kebenaran data yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) HK sejak tanggal input data.
    4. Jika hasil verifikasi dinyatakan sesuai/ terverifikasi maka informasi akun (username dan password) akan dikirim ke email penanggung jawab.
    5. Jika hasil verifikasi dinyatakan sesuai/ terverifikasi maka informasi akun (username dan password) akan dikirim ke email penanggung jawab.
  • PENGAJUAN REKOMENDASI SERTIFIKAT CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK SECARA BERTAHAP
    1. Pemohon mengajukan secara daring pada link https://oss.go.id yang telah terintegrasi dengan aplikasi https://e-sertifikasi.pom.go.id.
    2. Pemohon mengisi data dan menggunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: - Surat permohonan - Surat Pernyataan Komitmen Memenuhi CPOTB - Denah tata ruang bangunan sesuai dengan persyaratan CPOTB. - Dokumen Mutu sesuai tahapan: a. Tahap I UMOT: sanitasi dan hygiene b. Tahap II UMOT: dokumentasi dan verifikasi penerapan tahap I c. Tahap I UKOT: sanitasi dan higiene serta dokumentasi d. Tahap II UKOT: manajemen mutu, produksi, pengawasan mutu, cara penyimpanan dan pengiriman, serta verifikasi penerapan tahap I e. Tahap III UKOT: personalia, bangunan, fasilitas dan peralatan, penanganan keluhan Terhadap produk, penarikan kembali produk dan produk kembalian, inspeksi diri, serta verifikasi penerapan tahap I dan II
    3. Jika berdasarkan hasil evaluasi dokumenterdapat dokumen kurang lengkap/kurang sesuai maka Pemohon diminta untuk melengkapi/memperbaiki dokumen.
    4. Jika berdasarkan hasil evaluasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, Petugas melaksanakan pemeriksaan sarana dalam waktu paling lama 6 (enam) HK.
    5. Berdasarkan hasil pemeriksaan paling lama14 (empat belas) HK setelah pemeriksaan sarana dilaksanakan, diterbitkan keputusan berupa: a. Perbaikan jika berdasarkan hasil pemeriksaan UKOT atau UMOT diperlukan perbaikan terhadap aspek CPOTB yang belum dipenuhi; b. Rekomendasi penerbitan Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik Secara Bertahap jika berdasarkan hasil pemeriksan sarana telah memenuhi aspek CPOTB yang dipersyaratkan.
    6. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan UKOT atau UMOT diperlukan perbaikan, UKOT atau UMOT harus menyampaikan perbaikan dalam batas waktu paling lambat 40 (empat puluh) HK sejak tanggal diterimanya hasil Inspeksi.
    7. Jika UKOT atau UMOT tidak dapat menyampaikan perbaikan dalam batas waktu tersebut, UKOT atau UMOT dapat mengajukan perpanjangan perbaikan paling banyak 2 (dua) kali dalam batas waktu masing-masing paling lambat 20 (dua puluh) HK sejak tanggal surat permohonan perpanjangan perbaikan yang dilengkapi dengan justifikasi untuk melakukan perbaikan.
    8. Jika UKOT atau UMOT tidak dapat menyampaikan perbaikan, maka permohonan dinyatakan batal, Petugas melakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 22 (dua puluh dua) HK sejak perbaikan diterima.
    9. Jika berdasarkan evaluasi UKOT atau UMOT telah memenuhi aspek yang dipersyaratkan dalam CPOTB, rekomendasi dapat diterbitkan paling lama 6 (enam) HK.

1. 6 HK (pemeriksaan sarana).

2. 14 HK (penerbitan perbaikan hasil inspeksi/rekomendasi).

3. 40 HK penyampaian perbaikan hasil inspeksi, maksimal 2 kali 20 HK sejak tanggal permohonan perpanjangan.

4. 22 HK evaluasi perbaikan hasil Inspeksi.

5. 6 HK penerbitan rekomendasi sejak perbaikan memenuhi persyaratan.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan secara langsung melalui:

 1. Kantor Loka POM di Kabupaten Sorong, Jl. Nangka, Malawili, Kabupaten Sorong Senin-Kamis: 08.00-16.30 WIT Jumat: 08.00-16.00 WIT

 Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan secara tidak langsung melalui:

 1. WA/Telepon: 0811-486-0080

 2. E-mail: loka_sorong@pom.go.id

 3. Instagram: @bpom.sorong

 4. X: @bpom.sorong

 5. Facebook: Loka POM di Sorong

 6. Website: sorong.pom.go.id

 7. Kanal Pengaduan: lapor.go.id

 8. SP4N-LAPOR

 9. Kotak Saran

10. Halo BPOM 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB) Secara Bertahap"