Ruang Pelayanan Lansia

  1. Pasien harus datang ke Puskesmas, tidak boleh di mewakili.
  2. Pasien Program Rujuk Ballk harus membawa Buku PRB atau surat rujuk ballk dari RS.
  3. Pasien yang Ingin mendapatkan rujukan baru harus berdasarkan keputusan dokter puskesmas atau melampirkan surat pengantar dari fasyankes lainya.
  4. Paslen yang memperpanjang rujukan harus membawa bukti surat kontrol dari Rumah Sakit rujukan.
  5. Pasien pengobatan rutin pindahan dari fasilitaskesehatan lain harus membawa surat pengatar rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebelumnya.
  6. Pasien harus melakukan proses pendaftaran di loket pendaftaran.
  7. Pasien harus didampingi keluarga dan menggunakan pita kuning

  1. Pasien/keluarga datang ke bagian pendaftaran dan mengambil nomor antri dari mesin antri
  2. Untuk pasien yang pertama kali berobat mengisi data pasien baru untuk kelengkapan data pasien
  3. Pasien mendaftar di loket pendaftaran sesuai nomor antrian
  4. Setelah mendaftar pasien mengantri di Poli Lansia
  5. Pasien terlebih dahulu dianamnesa oleh perawat/bidan dan pemeriksaan tanda-tanda vital
  6. Pasien mendapatkan pelayanan oleh dokter umum
  7. Untuk pasien BPJS telah mendapatkan pelayanan dari dokter dapat mengambil obat di Apotik

5 30 menit (sesuai dengan jenis pelayanan)

1.        JKN : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

Pasien Umum sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023

Konsultasi dokter, Pemeriksaan Kesehatan, Tindakan Medis, Surat Rujukan dan Rujuk balik, surat keterangan sehat dan tidak buta warna, pemeriksaan EKG

1.      Sarana pengaduan yang disediakan :

a.     Pengaduan langsung melalui petugas pelayanan pengaduan

b.    Kotak Saran

c.     SMS / WA : 081278005300

d.    Email : pkm.tamanbacaan@gmail.com

e.     Facebook : Puskesmas Taman Bacaan

f.     Instagram: @puskesmas_tamanbacaan

 

2.        Prosedur/Mekanisme Pengaduan :

a.     Pengaduan disampaikan melalui sarana yang di Petugas Pelayanan Pengaduan Tim pelayanan pengaduan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan Lansia"