Pelayanan Ruang Pelayanan Umum

  1. Pasien harus datang ke Puskesmas, tidak boleh diwakilkan.
  2. Pasien Program Rujuk Balik harus membawa Buku PRB atau surat rujuk balik dari RS
  3. Pasien yang Ingin mendapatkan rujukan baru harus berdasarkan keputusan dokter puskesmas atau melampirkan surat pengantar dari fasyankes lainya.
  4. Pasien yang memperpanjang rujukan harus membawa bukti surat kontrol dari Rumah Sakit rujukan.
  5. Pasien pengobatan rutin pindahan dari fasilitas kesehatan lain harus membawa surat pengantar rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebelumnya.
  6. Pasien harus melakukan proses pendaftaran diloket pendaftaran.

  1. Petugas pendaftaran meletakkan RM di meja BP Umum
  2. Petugas pelayanan memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas mengkonfirmasi identitas pasien dan mengembalikan kartu
  4. Petugas melakukan anamnesis (S) dan pemeriksaan fisik (O)
  5. Petugas menegakkan diagnosis dan diagnosis banding (A)
  6. Petugas menulis penatalaksanaan farmakologis dan non Farmatologis di Rekam Medik (P)
  7. Petugas membubuhi paraf dan nama CAP di rekam medis
  8. Petugas menuliskan resep obat dan menyerahkan ke pasien untuk diletakkan ke apotek
  9. Jika memerlukan rujukan maka pasien akan dirujuk internal atau rujuk eksternal dengan membuat rujukan ke RS pilihan pasien

5 30 menit (sesuai dengan jenis pelayanan)

1.        JKN : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

2.        Pasien Umum sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023

Pemeriksaan kesehatan umum untuk pasien Rp 10.000,- 


Pemeriksaan kesehatan untuk pendidikan (fisik dan buta warna) untuk penerbitan surat keterangan sehat (tidak termasuk pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan kesehatan jiwa) Rp 25.000,-

Konsultasi dokter, Pemeriksaan Kesehatan, Surat Rujukan dan Rujuk balik, surat keterangan sehat dan tidak buta warna, surat keterangan sakit

1.      Sarana pengaduan yang disediakan :

a.     Pengaduan langsung melalui petugas pelayanan pengaduan

b.    Kotak Saran

c.     SMS / WA : 081278005300

d.    Email : pkm.tamanbacaan@gmail.com

e.     Facebook : Puskesmas Taman Bacaan

f.     Instagram: @puskesmas_tamanbacaan

 

2.     Prosedur/Mekanisme Pengaduan :

a.     Pengaduan disampaikan melalui sarana yang di Petugas Pelayanan Pengaduan Tim pelayanan pengaduan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pelayanan Umum"