Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan untuk Penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP)

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
  2. Izin lokasi dari Bupati/Walikota dilengkapi peta digital sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan (izin lokasi lebih dari 3.200 ha);
  3. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  4. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan)
  5. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui Dinas Perkebunan apabila bahan bakunya berasal dari lintas Kabupaten/Kota atau dinas yang menangani perkebunan Kabupaten/Kota apabila bahan bakunya berasal dari Kabupaten/Kota
  6. Izin lingkungan atau surat persetujuan dokumen Amdal daerah dari Komisi Amdal Daerah atau UKL dan UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanga
  7. Surat pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum
  8. Surat pernyataan kesanggupan memiliki sarana prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan
  9. Surat pernyataan kesanggupan memiliki sarana prasarana &sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
  10. Surat pernyataan kesediaan wajib membangun kebun untuk masyarakat yang dilengkapi dengan rencana kerjanya
  11. .Surat pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan
  12. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan program integrasi sawit-ternak bagi perusahaan perkebunan yang lokasinya dilahan kering dan/atau integrasi sawit-ikan bagi perusahaan perkebunan yang lokasinya dilahan basah dan atau program integrasi lainnya
  13. Surat pernyataan tidak akan membangun pabrik kelapa sawit sebelum terpenuhi luas areal tanam minimal 3.200 hektar; dan
  14. Referensi bank yang ada di daerah yang menerangkan bahwa perusahaan memiliki rekening dan menyetor deposit dana jaminan saldo terakhir minimal 1% (satu persen) dari nilai total rencana investasi
  15. .Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  16. .Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga

  1. a. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. b. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  3. c.DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  4. d. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan untuk Penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Kepala DPMPTSP

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

a. Langsung dengan mengisi Form;

 b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan untuk Penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP)"