1. 15 HK (Evaluasi dokumen permohonan, Clock On Clock Off).
2. 20 HK (Pemeriksaan sarana setelah dilakukan pembayaran).
3. 40 HK (Penyampaian tindakan perbaikan).
4. 30 HK (Evaluasi CAPA sejak diterimanya
CAPA).
Rp7.000.000 (sesuai PP 32 Tahun 2017 tentang
PNBP di lingkungan Badan POM)
Sertifikasi Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB) : Penerbitan Rekomendasi; Persetujuan Denah Bangunan PBF: Penerbitan Dokumen Persetujuan denah PBF
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan secara langsung melalui:
1. Kantor Loka POM di Kabupaten Sorong, Jl. Nangka, Malawili, Kabupaten Sorong
Senin-Kamis: 08.00-16.30 WIT
Jumat: 08.00-16.00 WIT
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan secara tidak langsung melalui:
1. WA/Telepon: 0811-486-0080
2. E-mail: loka_sorong@pom.go.id
3. Instagram: @bpom.sorong
4. X: @bpom.sorong
5. Facebook: Loka POM di Sorong
6. Website: sorong.pom.go.id
7. Kanal Pengaduan: lapor.go.id
8. SP4N-LAPOR
9. Kotak Saran
10. Halo BPOM 1500533
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store