Rekomendasi Penerbitan SIUP-MB bagi Distributor

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  2. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
  3. KTP pemohon atau pimpinan perusahaan/lembaga atau pimpinan perusahaan/lembaga;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Surat penunjukan sebagai distributor dari produsen dan/atau IT-MB
  6. Berita acara penelitian lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota tempat domisili perusahaan
  7. SIUP menengah atau SIUP besar
  8. Tanda Daftar Gudang (TDG);
  9. Pasfoto penanggung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 berwarna
  10. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB
  11. Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian bagi perusahaan yang ditunjuk produsen dalam negeri
  12. Izin edar dari BPOM;
  13. Surat pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan hanya akan melakukan penjualan minuman beralkohol kepada sub distributor, pengecer dan penjual langsung yang ditunjuk
  14. Surat pernyataan di atas materai cukup yang menyatakan memiliki dan atau menguasai gudang
  15. .Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  16. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga

  1. a. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. b. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  3. c. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan;
  4. d. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Rekomendasi Penerbitan SIUPMB bagi Distribu

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

a. Langsung dengan mengisi Form;

 b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id;

 d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online