Penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha

No. SK: 000.8.3.2/274/438.5.4/2024

  1. surat permohonan penerbitan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan non berusaha dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi
  2. Copy Pengantar dari DPMPTSP
  3. Copy Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan
  4. Copy KTP pemohon
  5. Copy Kepemilikan Lahan
  6. Surat kuasa dan copy KTP yang diberikan kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Untuk pengajuan permohonan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non Berusaha, pemohon dapat menyampaikan permohonan secara langsung pada Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang
  2. Pemohon yang mengajukan permohonan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non Berusaha harus melengkapi kelengkapan dokumen tersebut diatas ke TU Dinas
  3. Hasil dari pemeriksaan, apabila sesuai dan memenuhi persyaratan administrasi maka berkas di ajukan pada Kepala Bidang untuk di disposisi ke Koordinator selanjutnya di disposisi ke Tim Teknis
  4. Staf teknis memeriksa kelengkapan berkas, mengecek tata ruang dalam aplikasi Arcgis, dan membuat Draft Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non Berusaha
  5. Draft Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non Berusaha dikoreksi oleh Koordinator dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan
  6. Hasil draft Surat Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non Berusaha terkoreksi di ajukan untuk ditandatangani dan diterbitkan oleh Kepala Dinas
  7. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non Berusaha yang telah ditandatangani disampaikan kepada pemohon
  8. Berkas Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non Berusaha yang telah ditandatangani diarsipkan

10 (sepuluh) hari kerja dari data lengkap dan benar 

 a. Menerima disposisi permohonan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non Berusaha dari Kepala dinas dan disampaikan pada Kepala Bidang  1 hari 

 b. Disposisi berkas pada Koordinator 1 hari 

 c. Disposisi berkas pada Staf Teknis dan Pengecekan peruntukan ruang, Menyusun Draft dan Gambar sebagai lampiran yang akan diterbitkan  3 hari 

 d. Penyampaikan Draft Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non Berusaha secara berjenjang kepada Koordinator dan Kepala Bidang  2 hari 

 e. Penyampaikan surat Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non Berusaha secara berjenjang kepada Kepala Bidang dan Kepala Dinas  2 hari 

 f. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non Berusaha selesai dan disampaikan pada pemohon  1 hari 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan Non Berusaha (Surat yang berisikan tentang kesesuaian peruntukan ruang dengan rencana kegiatan dan ketentuan bangunan)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : 

 Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Jl. A. Yani No.4 Kabupaten Sidoarjo 

 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 

 a. telepon : 031-8960982 

 b. email : disperkim@sidoarjokab.go.id 

 c. website : p2cktr.sidoarjokab.go.id 

 d. facebook : Dinas Ppcktr Kabupaten Sidoarjo 

 e. instagram : @dinasp2cktr.sidoarjo 

 f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha"