Instalasi Rawat Inap

No. SK: HK.01.07/VIII.4/2792/202285/RMI

  • Persyaratan Rawat Inap
    1. No rekam medis
    2. Surat pengantar dari dokter
    3. Kartu BPJS/ Asuransi

  • Prosedur Rawat Inap
    1. Keluarga pasien mendaftar ke tempat penerimaan pasien rawat inap
    2. Pengisian formulir persetujuan umum
    3. Pengisian formulir pendaftaran rawat inap
    4. Informasi terkait jenis pembayaran yang digunakan

Jangka waktu instalasi rawat inap sesuai dengan kondisi kesehatan pasien

Biaya sesuai dengan jenis pembayaran pelanggan

pelayanan medis

Dapat disampaikan melalui website, media sosial : IG, Tiktok, Facebook, Twitter dan Youtube, langsung datang ke RS, WhatsApp Chatbot 081219934999

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"