Pengiriman Dokumen Kependudukan

No. SK: 000.8.3.2 / 011.2 / 2023

  1. Surat Tugas/Surat Jalan; Tanda Terima Dokumen; Dokumen Kependudukan

  1. Petugas menyiapkan kelengkapan pengiriman dokumen, kemudian mengantarkan dokumen kependudukan
  2. Pemohon melakukan pengecekan kesesuaian Dokumen Kependudukan yang diterima dengan ajuan pelayanan online, jika sesuai pemohon memberikan tandatangan pada lembar tanda terima dokumen dari Petugas.
  3. Petugas mengarsip tanda terima dokumen dan input status pengiriman dokumen melalui aplikasi online/merekap laporan manual pengiriman dokumen.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa Pengiriman Dokumen Kependudukan

Kotak Pengaduan;
- WhatsApp (WA) Pimpinan;
- Media Sosial (FB, FP,
Twitter, Instagram).
- E-mail
- Website: dukcapil.kuduskab.go.id
- Petugas Pengaduan Pelayanan
- Petugas Helpdesk


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Dokumen Kependudukan"