Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan

  1. Identitas Pemohon (nama, nomor telepon/ whatsapp/email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/profesi);
  2. Informasi lengkap pengaduan (identitas produk, foto produk, nama sarana dan lokasi/tautan penjualan, nama subyek yang diadukan, isi pengaduan dan data dukung lainnya)

  1. Permintaan informasi langsung melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK), dan permintaan informasi tidak langsung melalui telepon/ email/ whatsapp/ media sosial/ website. Permintaan informasi dilayani pada jam kerja hari Senin sampai Kamis pada pukul 08.00-16.30 WIT dan hari Jumat pada pukul 08.00-16.00 WIT. Waktu istirahat tetap melayani dengan petugas secara bergiliran.
  2. Petugas menerima pengaduan dan permintaan informasi dan melakukan klarifikasi data. Apabila belum lengkap, petugas meminta pemohon untuk melengkapi paling lambat 10 HK. Apabila data tidak dilengkapi oleh pemohon hingga batas waktu, maka permohonan akan diarsipkan. Jika data dalam persyaratan lengkap, permohonan akan ditindaklanjuti.
  3. Perumusan jawaban informasi/tindak lanjut pengaduan apabila memerlukan rujukan, dirujuk ke bagian terkait.
  4. Informasi dan tindak lanjut diberikan kepada pemohon melalui sarana yang sesuai.

Tindak lanjut Layanan Pengaduan dan Informasi Obat dan Makanan:

 1. 5 HK untuk jawaban permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif.

 2. 14 HK untuk jawaban pengaduan yang tidak berkadar pengawas dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan.

 3. 60 HK untuk jawaban pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan.

Tidak dipungut biaya

Jawaban permintaan informasi dan tindak lanjut pengaduan

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan secara langsung melalui:

 1. Kantor Loka POM di Kabupaten Sorong, Jl. Nangka, Malawili, Kabupaten Sorong

 Senin-Kamis: 08.00-16.30 WIT

 Jumat: 08.00-16.00 WIT

 Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan secara tidak langsung melalui:

 1. WA/Telepon: 0811-486-0080

 2. E-mail: loka_sorong@pom.go.id

 3. Instagram: @bpom.sorong

 4. X: @bpom.sorong

 5. Facebook: Loka POM di Sorong

 6. Website: sorong.pom.go.id

 7. Kanal Pengaduan: lapor.go.id

 8. SP4N-LAPOR

 9. Kotak Saran

 10. Halo BPOM 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan "