Tindak lanjut Layanan Pengaduan dan Informasi Obat dan Makanan:
1. 5 HK untuk jawaban permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif.
2. 14 HK untuk jawaban pengaduan yang tidak berkadar pengawas dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan.
3. 60 HK untuk jawaban pengaduan yang
berkadar pengawasan dan memerlukan
pemeriksaan lapangan.
Tidak dipungut biaya
Jawaban permintaan informasi dan tindak lanjut pengaduan
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan secara langsung melalui:
1. Kantor Loka POM di Kabupaten Sorong, Jl. Nangka, Malawili, Kabupaten Sorong
Senin-Kamis: 08.00-16.30 WIT
Jumat: 08.00-16.00 WIT
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan secara tidak langsung melalui:
1. WA/Telepon: 0811-486-0080
2. E-mail: loka_sorong@pom.go.id
3. Instagram: @bpom.sorong
4. X: @bpom.sorong
5. Facebook: Loka POM di Sorong
6. Website: sorong.pom.go.id
7. Kanal Pengaduan: lapor.go.id
8. SP4N-LAPOR
9. Kotak Saran
10. Halo BPOM 1500533
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store