Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan SD dan SMP

No. SK: 400.3/411/1215.201/IV/2024

  • Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan SD dan SMP
    1. Surat Permohon
    2. Akte Notaris Pendirian Yayasan /Lembaga
    3. Susunan Pengurus Yayasan /lembaga
    4. Akte /Surat Keterangan Status Kepemilikan /Tanah, Yayasan / Lembaga
    5. SK Penetapan Kepala Sekolah oleh Yayasan
    6. SK Penetapan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah
    7. Data Peserta Didik
    8. Data Sarana dan Prasarana Sekolah,
    9. Data Analisis Sumber Peserta Didik
    10. Data Guru dan Tenaga Kependidikan
    11. Surat Persetujuan dari Sekolah /Lembaga setara di wilayah sekitar,
    12. Surat Persetujuan dari Masyarakat sekitar
    13. Surat pernyataan sanggup menaati Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Bidang Pendidikan
    14. Surat Rekomendasi dari Kecamatan untuk Izin SMP
    15. Surat rekomendasi dari Desa untuk Izin SD
    16. Sumber pembiayaan bagi penyelenggara Satuan Pendidikan
    17. Denah Sekolah /Lembaga
    18. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
    19. Proposal dibuat rangkap 2 (dua) ditandatangani Pemohon

  • Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan SD dan SMP
    1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
    2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
    3. Petugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkas
    4. Petugas teknis menyampaikan berkas kepada Pejabat yang membidangi untuk mengecek kelengkapan berkas
    5. Petugas teknis menyampaikan berkas kepada Pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi
    6. Proses validasi dan survey lapangan terkait dengan pendirian satuan Pendidikan
    7. Membuat surat rekomendasi terkait izin pendirian satuan Pendidikan
    8. Petugas merigister surat rekomendasi surat rekomendasi yang telah ditandatangani Kepala Dinas dan mendokumentasikan arsip

15 (lima belas) hari kerja (setelah memperoleh rekomendasi dari Tim Verifikasi)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan

Pengaduan tidak langsung :

1. Kotak Pengaduan Dinas Pendidikan;

2. Website Disdik :

3. Email Disdik :

4. Media Sosial :

    Whatshapp : 081362264060

                          085270305282

                          082273410432

                           085761163772

     Facebook : Disdik Kab Pakpak Bharat

     Instagram : dispen_2024

5. Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung kepada      Petugas.

6. Petugas merespon Pengaduan Pemohon sampai mendapatkan solusi.

7. Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskakan ke Pejabat terkait.

8. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.

Pengaduan langsung :

1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas;

2. Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi;

3. Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka Pengaduan diteruskan kepada Pejabat terkait;

4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website, Email, Media Sosial, Whatsaap, Fscebook, Instagram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan SD dan SMP"