Ambulance

  • 1. Pasien BPJS :
    1. Surat pengantar rujuk ke RS lain dari ruang rawat inap o SEP BPJS
  • 2. Pasien umum :
    1. Pasien atau keluarga sudah menyelesaikan pembayaran administrasi rawat inap dan ambulance

  1. 1. Petugas ruang rawat inap menghubungi sopir ambulance untuk memesan ambulance 2. Sopir amulance menerima pesanan ambulance dan mencatat dibuku laporan 3. Sopir mempersiapkan kendaraan 4. Sopir menghubungi perawat jaga (by Phone) tentang ketersediaan ambulance,serta mempersilakan keluarga menyelesaikan adminisrasi dan rawat inap 5. Petugas ruangan mengantar pasien ke tempat drop zone ambulance 6. Sopir mengantar pasien ke tempat tujuan dengan hati hati dan sesuai standar yang telah ditentukan

45 Menit

Pasien BPJS    : Mengikuti ketentuan tarif yang berlaku

Pasien Umum :  Sesuai dengan peraturan Bupati yang berlaku

Pelayanan mengantar pasien atau jenazah

1.      Kotak saran

2.      Survey Kepuasan Masyarakat

3.      WhatsApp

4.      Facebook

5.      Secara Langsung

6.      Website : https://rsudanuntaloko.parigimoutongkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulance"